PBB
PBB
Galat Lua: expandTemplate: template "Subjects" does not exist.
- I. PBB Didirikan
- PBB berdiri pada 24 Oktober 1945, setelah Piagam disahkan oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan — Tiongkok, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya, dan Amerika Serikat — dan oleh mayoritas dari 46 penandatangan lainnya. Bab ini membahas alasan di balik berdirinya PBB dan apa latar belakangnya.
- II. Sejarah
- Selama 60 tahun PBB telah berusaha menciptakan ketertiban dunia. Bab ini akan membahas peristiwa tengara dan keputusan PBB dan bagaimana hal itu mempengaruhi dunia.
- III. PBB Kini
- Setelah mengalami 60 tahun konflik, PBB memasuki abad baru. Kini lebih banyak masalah yang mereka hadapi. Bab ini membahas bagaimana PBB menghadapi dunia yang terus berubah dan bagaimana mereka mengatasinya.
- IV. Struktur
- Sekretaris Jenderal PBB adalah kepala Sekretariat, yakni salah satu divisi utama PBB. Menurut Piagam PBB, Sekretaris Jenderal akan ditunjuk oleh Majelis Umum atas rekomendasi dari Dewan Keamanan. Bab ini menjelaskan bagaimana PBB dikelola dan bagaimana interaksi tiap-tiap organnya.
- V. Majelis Umum
- Majelis Umum PBB adalah salah satu dari enam organ utama PBB. Bab ini mencakup struktur, resolusi, sejarah, dan kekuasaan yang dipegang Majelis Umum.
- VI. Dewan Keamanan
- Dewan Keamanan adalah organ paling kuat di PBB. Tugasnya untuk menjaga keamanan dan perdamaian antar negara. Dalam bab ini Anda akan mempelajari keputusan, misi, resolusi dan sejarah Dewan Keamanan.
- VII. Dewan Ekonomi dan Sosial
- Dewan Ekonomi dan Sosial membantu Majelis Umum dalam memajukan kerja sama dan pembangunan ekonomi dan sosial internasional. Dalam bab ini Anda akan mempelajari keputusan, operasi, struktur dan tugas Dewan Ekonomi dan Sosial.
- VIII. Mahkamah Internasional
- Mahkamah Internasional adalah organ peradilan utama PBB. Dalam bab ini Anda akan mempelajari tugas, kasus dan keputusan yang diambil Mahkamah Internasional. Selain itu Anda akan dididik dalam sejarah dan pentingnya organisasi ini.
- IX. Sekretariat
- XII. Perdamaian
- Perhatikan: Meskipun PBB tidak memiliki kedaulatannya sendiri, ada baiknya bagi sebuah buku untuk menggolongkan PBB sebagai "administrasi publik" demi kesederhanaan. PBB hanyalah badan global yang tugasnya menganjurkan, bukan memaksa, karena kekuasaan sepenuhnya ada di bawah pemerintah dan wajib dimiliki pemerintahan secara resmi.