Pajak/Bentuk Usaha Tetap

Bentuk usaha tetap didefinisikan pada UU No 36 / 2008 tentang "Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 7 / 1983 tentang 'Pajak Penghasilan'".

Isian "bentuk usaha tetap" pada formulir SPT Tahunan

Bentuk Usaha Tetap sebagai Subjek Pajak Badan sunting

Pada pasal 2 ayat 1 : yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang hak, badan, dan bentuk usaha tetap.

Pasal 2 ayat 1a : bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakukan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Definisi sunting

Pasal 2 ayat 5 : bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh :

  1. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
  2. orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  3. badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa
    1. tempat kedudukan manajemen
    2. cabang perusahaan
    3. kantor perwakilan
    4. gedung kantor
    5. pabrik
    6. bengkel
    7. gudang
    8. ruang untuk promosi dan penjualan
    9. pertambangan dan penggalian sumber alam
    10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
    11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan
    12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
    13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
    14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
    15. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia
    16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.