Pedofilia, Predator dan Penganiaya Anak

Pedofilia, Predator dan Penganiaya Anak
oleh Fanny Chotimah

Dalam setahun terakhir kita menyaksikan berbagai kasus kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur, mulai dari kasus pelecehan seksual siswa JIS, kasus kematian Angeline, terkini kasus mayat anak perempuan di dalam kardus dan masih banyak lagi kasus lainnya. Kasus-kasus tersebut menjadi berita nasional dan membuat polemik, memunculkan isu baru tentang ringannya hukuman terhadap penganiaya anak maupun pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Pelaku kejahatan seksual ini sering disebut dengan istilah pedofilia, lalu muncul pula istilah lainnya yaitu predator seksual.

Secara etimologis pedofilia berasal dari bahasa Yunani, paidophilia. Pais berarti anak-anak dan philia berarti cinta. Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah seseorang yang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber, di mana perasaan mereka menyebabkan penderitaan.
Ambil contoh kasus Agus Darmawan pelaku pembunuhan anak perempuan yang berumur 9 tahun. Setelah melakukan pelecehan seksual ia membunuh korban yang dimasukan ke dalam kardus. Zoya Amirin, psikolog seksual yang diundang untuk melakukan wawancara kepada Agus (Tempo.co.id, 13/10/15) menuturkan bahwa hasil wawancara singkat dengan Agus, tersangka lebih merupakan seorang seksual sadis atau penyiksa anak. Ia seorang individu yang tidak bisa mengungkapkan gairah seksualnya dan tidak memiliki kemampuan sosial untuk mendekati teman sebayanya. Tersangka adalah penyimpangan sosial yang belum diidentifikasi. Berbeda dengan pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, yang menyimpulkan Agus sebagai predator seksual.
Predator seksual yang saya pahami merupakan pencari mangsa yang agresif, jika ia seorang pedofil maka mangsanya merupakan anak-anak di bawah umur. Masih ingat Robot Gedek, dan Babe? Keduanya pelaku sodomi anak-anak jalanan dan juga pembunuh belasan anak menjadi korban. Lalu Emon alias Andri Sobari pelaku pelecehan seksual pada ratusan anak-anak di Sukabumi. Ironisnya kasus Emon terjadi di Sukabumi sebagai kota layak anak.
Saya pikir pemerintah tidak hanya perlu untuk merivisi perangkat hukum untuk pelaku kejahatan seksual pada anak. Seiring dengan itu upaya pencegahan perlu juga dilakukan. Sebagai perbandingan di Amerika, seseorang yang pernah melakukan pelecehan seksual yang dilaporkan ataupun dipenjara akan dimasukan ke dalam daftar sex offender yang disimpan kepolisian, data tersebut bisa diakses secara online oleh publik. Hal ini merupakan sebuah upaya prefentif supaya masyarakat bisa mengenali potensi ancaman di lingkungannya, sehingga masyarakat bisa mewaspadai para sex offender. Lain halnya di negara-negara Skandinevia, upaya prefentif untuk pengidap pedofilia dilakukan dengan membuat grup komunitas ataupun grup konseling. Sehingga para pengidap bisa berterus terang, berbagi dan juga mendapatkan tuntunan kejiwaan. Langkah-langkah ini cukup efektif untuk mencegah mereka melakukan pemaksaan ataupun kejahatan seksual.
Dr. Ray Blanchard, Professor of Psychiatry at the University of Toronto menuturkan bahwa child molesters are defined by their acts; pedophiles are defined by their desires. Dalam sebuah artikel di New York Times (5/10/14) berjudul Pedophilia: A Disorder, Not a Crime yang ditulis oleh Margo Kaplan, dia mengemukakan kekeliruan lainnya tentang pengidap Pedofilia ialah bahwa menjadi seorang pedofil merupakan sebuah pilihan. Riset terbaru membuktikan bahwa mereka memiliki kelainan syaraf bawaan. Adanya kegagalan rangsangan di otak untuk mengenali respon seksual. Namun seorang pedofil yang terbukti telah melakukan kejahatan harus tetap mendapatkan hukuman setimpal. Ia tidak bisa mengelak dari hukuman atas dasar sakit jiwa.
Hukuman di Indonesia untuk pelaku kejahatan seksual maksimal hanya 15 tahun penjara. Sempat pula beredar wacana untuk memotong organ vital pelaku kejahatan. Saya setuju jika masa hukuman 15 tahun penjara masih terlalu ringan untuk pelaku. Masa hukuman seumur hidup bisa menjadi pertimbangan bagi mereka. Namun, untuk kasus pemotongan organ vital saya kira sebuah tindakan yang kurang manusiawi. Organ vital sangat berhubungan dengan fungsi metabolisme tubuh, fungsi hormonal yang memengaruhi kondisi emosi. Dengan kehilangan organ vital, pelaku akan frustasi dan tentu kondisi emosi tidak menjadi stabil. Kondisi seperti ini alih-alih mencegah pelaku untuk melakukan penganiyaan seksual, bisa saja malah memperparah dorongan penganiayaan yang lebih besar.
Saya terkadang tak habis pikir lingkungan sosial seperti apakah yang bisa melahirkan seseorang seperti Agus, Robot Gedek, atau Emon? Seseorang bisa tumbuh menjadi pedofil, predator seksual ataupun penganiaya anak? Sebagai seorang ibu saya tidak ingin selalu cemas ataupun anak-anak saya tumbuh dalam kecemasan akan ancaman kejahatan seksual yang kapan saja bisa menimpanya. Ataupun atas kejahatan yang mungkin saja akan dilakukannya. Mengambil nafas panjang, melantunkan doa dan memegang ucapan Anton Chekov, pengarang Rusia, yang berkata bahwa: kita harus percaya dan memiliki kepercayaan pada orang lain atau kehidupan ini menjadi tidak mungkin untuk dijalani. Kota Solo yang saya tinggali ini merupakan kota layak anak. Saya harus percaya pada diri saya, percaya pada lingkungan masyarakat, lembaga pendidikan dan juga negara yang akan melakukan upaya terbaik untuk tidak melahirkan kejahatan.(*)