Pelayaran Sungai dan Danau/Angkutan Pelayaran Pedalaman
Kegiatan angkutan sungai berdasarkan peraturan perundangan[1] yang berlaku dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
- Kegiatan angkutan sungai dan danau antara Negara Republik Indonesia dan negara tetangga dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang bersangkutan.
- Angkutan sungai dan danau yang dilakukan antara dua negara hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal berbendera negara yang bersangkutan.
- Kegiatan angkutan sungai dan danau disusun dan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan intradan antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
- Kegiatan angkutan sungai dan danau dapat dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur atau trayek tidak tetap dan tidak teratur.
- Kegiatan angkutan sungai dan danau dilarang dilakukan di laut kecuali mendapat izin dari Syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal.
- Untuk menunjang usaha pokok dapat dilakukan kegiatan angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri.
- Kegiatan angkutan sungai dan danau dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usahadengan izin Pemerintah.
Wilayah Operasi
suntingPenetapan trayek dilakukan dengan memperhatikan pengembangan wilayah potensi angkutan dan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang tersusun dalam satu kesatuan tatanan transportasi nasional.
Trayek berfungsi untuk menghubungkan simpul pada pelabuhan sungai, danau, dan pelabuhan laut yang berada dalam satu alur. Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau, dilakukan dalam trayek tetap dan teratur serta dalam trayek tidak tetap dan tidak teratur. Wilayah operasi angkutan sungai dan danau meliputi sungai, danau, waduk, rawa, anjir, kanal dan terusan. Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau dilakukan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia.
Persyaratan Operasional
suntingSetiap kapal yang melayani angkutan sungai dan danau, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memenuhi persyaratan teknis / kelaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- memiliki fasilitas sesuai dengan spesifikasi teknis prasarana pelabuhan pada trayek yang dilayani;
- memiliki awak kapal sesuai dengan ketentuan persyaratan pengawakan untuk kapal sungai dan danau;
- memiliki fasilitas utama dan/atau fasilitas pendukung baik bagi kebutuhan awak kapal maupun penumpang, barang dan/atau hewan, sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku;
- mencantumkan identitas perusahaan / pemilik dan nama kapal yang ditempatkan pada bagian kapal yang mudah dibaca dari samping kiri dan kanan kapal;
- mencantumkan informasi/petunjuk yang diperlukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Persyaratan Kelaikan Kapal dan Pengawakan Kapal
suntingSetiap kapal yang memiliki ukuran dibawah GT 7 (< 7 GT) Yang akan dioperasikan untuk melayani angkutan sungai dan danau dapat diukur, didaftarkan dan memenuhi persyaratan kelaikan kapal dan pengawakan kapal.
Setiap kapal yang memiliki ukuran mulai dari GT 7 ke atas (> 7 GT) yang akan dioperasikan untuk melayani angkutan sungai dan danau wajib diukur, didaftarkan, memenuhi persyaratan kelaikan kapal, persyaratan pengawakan kapal, dan dapat diberikan tanda kebangsaan. Kapal yang telah diukur diberikan surat ukur dan kapal yang telah didaftarkan diberikan surat tanda pendaftaran dan tanda pendaftaran. Kapal dengan ukuran mulai dari GT 7 ke atas (> 7 GT) yang telah diberi surat ukur dan surat tanda pendaftaran dapat diberikan surat tanda kebangsaan kapal Indonesia.
Kapal yang telah memenuhi persyaratan kelaikan kapal dan pengawakan kapal diberikan sertifikat kelaikan kapal dan sertifikat pengawakan kapal. Pemberian surat ukur, surat tanda pendaftaran dan tanda pendaftaran, sertifikat kelaikan kapal dan sertifikat pengawakan kapal.
Pemberian surat ukur, surat tanda pendaftaran dan tanda pendaftaran, sertifikat kelaikan kapal dan sertifikat pengawakan kapal untuk kapal dibawah GT 7 ( < 7 GT ) diberikan oleh Bupati/Walikota sebagai tugas desentralisasi. Pemberian surat ukur, surat tanda pendaftaran dan tanda pendaftaran, sertifikat kelaikan kapal, sertifikat pengawakan kapal, dan surat tanda kebangsaan untuk kapal yang memiliki ukuran mulai dari GT 7 ke atas ( > 7 GT ) diberikan oleh Bupati/Walikota setempat sebagai tugas pembantuan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pembantuan dilakukan oleh Gubernur sebagai tugas dekonsentrasi. Pelaksanaan pemberian surat ukur, surat tanda pendaftaran dan tanda pendaftaran, sertifikat kelaikan kapal dan sertifikat pengawakan kapal untuk kapal dibawah GT 7 ( < 7 GT ) didasarkan pada pedoman dan prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Pelaksanaan pemberian surat ukur, surat tanda pendaftaran dan tanda pendaftaran, sertifikat kelaikan kapal, sertifikat pengawakan kapal, dan surat tanda kebangsaan untuk kapal yang memiliki ukuran mulai dari GT 7 ke atas ( > 7 GT ) didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapal yang telah memenuhi persyaratan diterbitkan Surat Izin Berlayar Sungai dan Danau yang berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan. Surat Izin Berlayar Sungai dan Danau diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota di tempat pemberangkatan kapal sebagai tugas Desentralisasi. Kapal sungai dan danau yang telah memiliki Surat Izin Berlayar Sungai dan Danau hanya boleh berlayar di wilayah operasi. Dalam hal kapal berlayar kelaut harus memenuhi persyaratan kelaik lautan kapal.
Awak kapal yang bertugas dalam pengoperasian kapal untuk pelayanan angkutan sungai dan danau, wajib :
- memakai pakaian yang sopan atau pakaian seragam bagi awak kapal perusahaan;
- memakai kartu tanda pengenal awak kapal sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan;
- bertingkah laku sopan dan ramah;
- tidak minum minuman yang mengandung alkohol, obat bius, narkotika maupun obat lain yang dapat mempengaruhi pelayanan dalam pelayaran;
- mematuhi waktu kerja, waktu istirahat dan pergantian awak kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Trayek tetap dan teratur
suntingUntuk pelayanan angkutan sungai dan danau dalam trayek tetap dan teratur, dilakukan dalam jaringan trayek. Jaringan trayek terdiri dari :
- trayek utama, yaitu menghubungkan antar pelabuhan sungai dan danau yang berfungsi sebagai pusat penyebaran;
- trayek cabang, yaitu menghubungkan antara pelabuhan sungai dan danau yang berfungsi sebagai pusat penyebaran dengan yang bukan berfungsi sebagai pusat penyebaran atau antar pelabuhan sungai dan danau yang bukan berfungsi sebagai pusat penyebaran.
Pertimbangan penetapan jaringan
suntingPenetapan jaringan trayek angkutan sungai dan danau dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
- tatanan kepelabuhanan nasional;
- adanya demand (kebutuhan angkutan);
- rencana dan/atau ketersediaan pelabuhan sungai dan danau;
- ketersediaan kapal sungai dan danau (supply) sesuai dengan spesifikasi teknis kapal dan spesifikasi pelabuhan pada trayek yang akan dilayani;
- potensi perekonomian daerah.
Penetapan trayek
suntingPenetapan trayek dilakukan dengan hirarki sebagai berikut
- Trayek tetap dan teratur untuk pelayanan angkutan dalam kabupaten/kota, ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
- Trayek tetap dan teratur untuk pelayanan angkutan antar kabupaten/kota dalam propinsi, ditetapkan oleh Gubernur.
- Trayek tetap dan teratur untuk pelayanan angkutan lintas batas antar Negara dan antar propinsi, ditetapkan oleh Gubernur tempat domisili perusahaan / pemilik kapal sebagai tugas Dekonsentrasi.
Ciri-ciri Pelayanan
suntingTrayek utama
suntingPelayanan angkutan dalam trayek utama diselenggarakan dengan memenuhi ciri-ciri sebagai berikut :
- mempunyai jadwal tetap, sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan pada persetujuan operasi angkutan sungai dan danau;
- melayani angkutan antar pelabuhan sungai dan danau yang berfungsi sebagai pusat penyebaran dengan ciri-ciri melakukan pelayanan ulang alik secara tetap;
- dilayani oleh kapal yang memenuhi persyaratan teknis / kelaikan, baik untuk pelayanan ekonomi dan/atau untuk pelayanan non ekonomi.
Trayek cabang
suntingPelayanan angkutan dengan trayek cabang diselenggarakan dengan memenuhi ciri-ciri sebagai berikut :
- mempunyai jadwal tetap, sebagaimana tercantum dalam jadwal perjalanan pada persetujuan operasi angkutan sungai dan danau;
- melayani angkutan antar pelabuhan sungai dan danau yang berfungsi sebagai pusat penyebaran dengan yang bukan berfungsi sebagai pusat penyebaran atau antar pelabuhan sungai dan danau yang bukan berfungsi sebagai pusat penyebaran, dengan ciri-ciri melakukan pelayanan ulang alik secara tetap;
- dilayani oleh kapal yang memenuhi persyaratan teknis / kelaikan, baik untuk pelayanan ekonomi dan/atau untuk pelayanan non ekonomi.
Tata Cara Pengangkutan
sunting- Menaikkan dan menurunkan penumpang, barang dan/atau hewan, dilakukan ditempat yang telah ditentukan :
- pelabuhan;
- persinggahan.
- Menaikkan dan menurunkan penumpang, barang dan/atau hewan dilakukan secara tertib dan teratur, sesuai dengan ketentuan tata cara pemuatan di kapal.
- Dalam menaikkan dan menurunkan penumpang, barang dan/atau hewan kapal harus dalam keadaan berhenti penuh sehingga tidak membahayakan penumpang, barang dan/atau hewan yang diangkut.
Trayek tidak tetap dan tidak teratur
suntingPengangkutan penumpang, barang dan/atau hewan dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur, dilaksanakan berdasarkan sewa/charter.
Pengangkutan penumpang, barang dan/atau hewan dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur tidak dibatasi trayeknya. Termasuk dalam trayek tidak tetap dan tidak teratur untuk angkutan penumpang adalah angkutan wisata.
Ciri-ciri Pelayanan Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur
suntingPengangkutan penumpang, barang dan/atau hewan dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur, diselenggarakan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- pelayanan angkutan dari dan ke tempat tujuan;
- tidak berjadwal;
- penyewaan/charter dapat dilakukan dengan maupun tanpa awak kapal;
Angkutan Barang Berbahaya dan Beracun
suntingAngkutan barang berbahaya dan beracun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang berbahaya dapat berbentuk: bahan cair; bahan padat; dan bahan gas.
Klasifikasi barang berbahaya
suntingBarang berbahaya diklasifikasikan sebagai berikut:
- bahan atau barang peledak (explosives);
- gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under pressure);
- cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);
- bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids);
- bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances);
- bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances);
- bahan atau barang radioaktif (radioactive material);
- bahan atau barang perusak (corrosive substances); dan
- berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances).
Persyaratan pengangkutan
suntingPengangkutan barang berbahaya wajib memenuhi persyaratan:
- pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan, penanganan bongkar muat, serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di kapal;
- keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional maupun internasional bagi kapal khusus pengangkut barang berbahaya. Yang dimaksud dengan “kapal khusus yang mengangkut barang berbahaya” adalah kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut barang berbahaya yang antara lain berupa gas, minyak bumi, bahan kimia (chemical), dan radioaktif. ; dan
- pemberian tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya yang diangkut sebagaimana diatur dalam The International Maritime Dangerous Goods (IMDG)[2]
Pelaksanaan
suntingPemilik, operator, dan/atau agen perusahaan angkutan laut yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Syahbandar sebelum kapal pengangkut barang khusus dan/atau barang berbahaya tiba di pelabuhan.
Badan Usaha Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan barang khusus untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang berbahaya dan barang khusus di pelabuhan. Pelaksanaannya diawasi oleh Syahbandar
Referensi
sunting- ↑ Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- ↑ International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code