Pembenahan Transportasi Jakarta/Fasilitas Pedestrian

Annyeong Meningkatnya angka kecelakaan pejalan kaki beberapa tahun belakangan ini perlu segera mendapat menjadi perhatian. Kecelakaan pejalan kaki terutama karena masih minimnya fasilitas pejalan kaki, seperti trotoar dan jembatan penyeberangan pejalan kaki. Berbagai alasan dapat dijadikan argumentasi terhadap minimnya fasilitas pejalan kaki. Namun berbagai alasan tersebut tidak bisa memungkiri aturan-aturan tentang pejalan kaki yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hak Pejalan Kaki

sunting

Hak Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas diatur dalam Pasal 131:

  1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
  2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

Kewajiban Pejalan Kaki

sunting

Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas diatur dalam Pasal 132:

(1) Pejalan Kaki wajib:
a. menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki wajib memperhatikan Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
(3) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali Pengguna Jalan lain.

Dalam Pasal 116 huruf f ditegaskan bahwa Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

Mengenai fasilitas pejalan kaki dalam Pasal 25 disebutkan:

(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan

Sedangkan dalam Pasal 26 diatur tentang penyediaan fasilitas pejalan kaki:

(1) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau
d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
(2) Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam Pasal 26 (1) tersebut hanya menyebutkan penyediaan perlengkapan jalan diselenggarakan oleh Pemerintah, tidak secara tegas menyebutkan sebagai kewajiban.

Hal ini akan dapat mempengaruhi kurang prioritasnya penyediaan fasilitas pejalan kaki. Komisi menyimpulkan dengan mengacu kepada berbagai aturan tersebut di atas sebenarnya masalah pejalan kaki terutama kecelakaan lalu lintas pejalan kaki dapat ditekan. Komisi menyimpulkan bahwa untuk menekan jumlah kecelakan pejalan kaki maka muatan materi tersebut harus dilaksanakan oleh semua pihak secara konsekuen, baik pejalan kaki, pengemudi, maupun pemerintah. Di sisi lain dengan dilaksanakannnya aturan tersebut di atas akan berpengaruh mengurangi penggunaan kendaraan bermotor, yang juga akan berimplikasi mengurangi kemacetan lalu lintas.