Pembenahan Transportasi Jakarta/Proses Pemilihan

Persyaratan Untuk Menjadi Anggota sunting

Untuk menjadi anggota Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Memiliki visi dan pemahaman tentang penyelenggaraan transportasi
  2. Bersedia bekerja sama secara profesional
  3. Menguasai masalah transportasi sesuai bidangnya
  4. Memiliki kriteria sesuai dengan unsur keanggotaan
  5. Perorangan atau yang diusulkan oleh organisasi yang memiliki perhatian pada masalah transportasi dikota Jakarta
  6. Memiliki kepedulian terhadap kebijakan untuk peningkatan pelayanan transportasi perkotaan
  7. Tidak terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Domisili lembaga/perorangan di Jakarta

Persyaratan khusus sunting

Perguruan Tinggi (Kode 01) sunting

  1. Surat Keterangan sebagai pengajar/peneliti dari Perguruan Tinggi dengan salah satu bidang keahlian transportasi perkotaan (antara lain: Ekonomi Pembangunan, Transportasi, Kebijakan dan Manajemen Publik, Hukum, Sosiologi Perkotaan)
  2. Daftar publikasi/riset yang pernah dilakukan terkait dengan bidangnya.

Pakar Transportasi (Kode 02) sunting

a. Memiliki salah satu bidang keahlian, antara lain :

  • Pembiayaan Sistem Transportasi Perkotaan
  • Keselamatan Transportasi dan atau Lingkungan Perkotaan
  • Perencanaan dan Pengembangan Sarana dan atau Prasarana Transportasi Perkotaan
  • Kebijakan Transportasi
  • Transportasi, Energi dan lingkungan hidup

b. Daftar kegiatan yang pernah dilakukan dalam bentuk proyek atau tulisan ( publikasi, riset, artikel, makalah ) dengan melampirkan salah satu bukti.

Pengusaha Angkutan (Kode 03) sunting

  1. Fotokopi Kartu Ijin Usaha yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Akte Notaris dan perubahannya bagi pengusaha yang perusahaannya berbentuk Badan Usaha milik Swasta Nasional
  3. Surat Rekomendasi dari Organda DKI Jakarta

Masyarakat Pengguna Jasa Transportasi ( Kode 04) sunting

  • Surat Pernyataan bermaterai 6000 bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna angkutan umum massal di Jakarta dengan melampirkan rute perjalanan yang dilalui serta jenis angkutan yang digunakan secara rutin.

Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap masalah transportasi perkotaan Jakarta (Kode 05) sunting

  1. Fotokopi Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Organisasi
  2. Daftar kegiatan yang berhubungan dengan masalah transportasi di wilayah DKI Jakarta dengan melampirkan salah satu bukti.

Awak Angkutan (Kode 06) sunting

  1. Fotokopi Surat Ijin Mengemudi Golongan Umum
  2. Fotokopi Sertifikat Penataran Peningkatan Disiplin Pengemudi Angkutan Umum atau fotokopi Piagam Penghargaan dari Pemerintah sebagai Awak Kendaraan Umum Teladan

Proses Seleksi Anggota sunting

Proses seleksi/pemilihan anggota DTKJ dilakukan secara terbuka dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dinas Perhubungan membentuk panitia pemilihan yang independen yang mewaili unsur-unsur keanggotaan DTKJ, yang bertugas untuk melaksanakan proses pemilihan anggota DTKJ. Mekanisme pemilihan calon anggota adalah sebagai berikut :

  • Publikasi tentang perekrutan calon anggota DTKJ
  • Seleksi administratif
  • Publikasi calon yang lulus seleksi administrasi untuk meminta masukan/pandangan dari masyarakat tentang calon tersebut
  • Ujian tertulis tentang sistem transportasi
  • Publikasi calon yang lulus ujian tertulis
  • Psikotest dan uji kelayakan dan kepatutan
  • Publikasi calon yang lulus psiko test dan uji kelayakan dan kepatutan
  • Penetapan oleh Gubernur