Pembenahan Transportasi Jakarta/Rekomendator
Tugas Sebagai Rekomendator Sebagai wadah yang dibentuk oleh Gubernur DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2003 Dewan Transportasi Kota Jakarta mempunyai tugas untuk memberikan rekomendasi bidang transportasi kepada Gubernur. Rekomendasi transportasi tersebut merupakan hasil kajian antar anggota, diskusi dengan instansi lain maupun berdasarkan hasil peninjauan di lapangan. Beberapa rekomendasi telah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan, menyusun atau pengelolaan transportasi kota