Pembenahan Transportasi Jakarta/Roma

Kunjungan dilakukan pada tanggal 8-12 Oktober 2011 ke kota Roma Italia untuk mendapatkan pengalaman/pembelajaran tentang bagaimana pengelolaan atau manajemen lalu lintas dan angkutan umum massal dilakukan di manca negara.

Kondisi kota Roma

sunting

Kota Roma adalah ibu kota Negara Italia dan memiliki luas wilayah sekitar 1.285 Km2 dengan kepadatan penduduk sekitar 2,9 juta orang penduduk dan merupakan kota terluas di Italia. Jaringan jalan di kota Roma terdapat sepanjang 5.000 Km dengan jumlah kendaraan bermotor sekitar 2,7 juta unit dengan perincian sebanyak 2,1 juta kendaraan bermotor roda empat dan 600.000 unit motor. Kepadatan kendaraan bermotor itu difasilitasi dengan ketersediaan ruang parkir di badan jalan (on street parking ) sebanyak 70.000 Satuan Ruas Parkir (SRP) dan 30 fasilitas Park n Ride. Kota Roma memiliki layanan dan jaringan angkutan umum massal seperti Metro, BRT dan Trem yang terintegrasi secara baik dengan jaringan jalan Metro sepanjang 36,5 Km.,serta busway yang berupa bus lane sepanjang 39,5 Km. Sementara itu jumlah perjalanan (trip) kota Roma sebanyak 6,1 juta trips per hari atau kurang lebih 2,1 trip per capita per hari dengan tingkat perjalanan sebesar 650.000 trips pada waktu sibuknya.

Peserta dalam rombongan ke kota Roma ini adalah:

  • Azas Tigor nainggolan,
  • Iskandar Abubakar,
  • A.R. Indra Tjahjani,
  • Kanton Pinem,
  • Maurid Siburian,
  • Payaman Manik,
  • Agnes Irma Natalia

Instansi yang dikunjungi

sunting

Selama kunjungan di kota Roma Italia kegiatan rombongan dibantu oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia, dalam hal ini diterima oleh Kuasa Usaha Ekonomi, Bapak Priyo Iswanto di Embassy Of The Republic Of Indonesia, Via Campania 55 00817 Rome -Italy. Dalam kunjungan ini, tim DTKJ difasilitasi untuk bertemu dan bertukar pengalaman dengan pihak:

  • Kedutaan Besar Republik Indonesia di Roma Italia

 

  • Kementerian Infrastruktur dan Transportasi yakni dengan Dr. Ing. Visrgionio Di Giambattista (salah satu Dirjen), Dr. Ing. Marco D’ Onofrio (Pejabat bidang Transportasi Lokal), Ing. Elena Molinari (Ahli Tarnsportasi Publik) dan Dr. Angelo Mautone (pejabat Administrasi Manajemen Transportasi).

 

  • Departemen Perhubungan dan Transportasi Pemerintah Kota Roma yakni dengan: Dr. Giovanni Sera (Direktur Perhubungan dan Transportasi), Arch. Roberto Gabriele (pejabat pemerintah kota Roma).

 

  • Lembaga Kajian Transportasi ISFORT (Higher Institute for Training & Research for Transpotation) dengan Dr. Carlo Carmunicci.

 

Beberapa catatan hasil diskusi

sunting

Selama kunjungan dan pertemuan dengan ke tiga partner serta kunjungan lapangan yang dilakukan di kota Roma, rombongan banyak mendapatkan pengalaman serta masukan-masukan penting untuk membangun sistem manajemen transportasi angkutan umum di kota Roma.

  1. Visi utama kota Roma membangun transportasi merupakan bagian yang terintegrasi dengan pembangunan nasional Italia serta pembangunan bersama regional di persatuan Negara-negara Eropa. Standar penting bersama Negara-negara kota Roma adalah menempatkan semua pembangunan menjadi pembangunan atas kepentingan kehidupan bersama dan berdasarkan keberlanjutan kehidupan (sustainability). Ukuran utama pembangunan adalah semua kebijakan termasuk pembangunan di bidang tranportasi adalah menempatkan aksesibilitas, hemat energi dan menekan polusi udara untuk hidup lebih baik. Indikator atau parameter berpikir ini selanjutnya diterjemahkan oleh pemerintah Negara-negara anggota Uni Eropa dan kota-kota termasuk kota Roma dalam kebijakan pembangunan transportasi mereka. Kota Roma secara baik dan berkelanjutan membangun kebijakan di bidang transportasi terintegrasi guna membangun pilihan angkutan umum massal yang mudah dicapai, nyaman, aman dan ramah lingkungan. Kepentingan lingkungan atau ramah terhadap lingkungan memang menjadi salah satu alat ukur pembangunan sistem transportasi di Kota Roma. Alternatif utama dalam pembangunan sistem transportasi yang ramah lingkungan dipadukan dengan kendaraan pribadi yang hemat energi dan ramah dengan angkutan umum massal sebagai pilihan utama dalam bertransportasi.
     
    Integrasi Angkutan Umum
  2. Pembangunan sistem transportasi dilakukan secara terpadu. Sistem transportasi dilakukan dengan mengintegrasikan antara kebutuhan infrastruktur dengan kebutuhan transportasi perhubungannya. Integrasi dilakukan agar terjadi keserasian dan kesinambungan pembangunan sistem manajemen transportasi, angkutan umum dan infrastrukturnya dalam satu badan otoritas.
  3. Pembangunan prasarana angkutan umum massal perkotaan di Italia secara okum memiliki kebijakan dimana pemerintah pusat Italy harus memberikan dukungan biaya pembangunan sebesar 60% dan sisanya 40% ditanggung oleh pemerintah kota bersangkutan. Melalui dukungan subsidi ini, semua pemerintah kota bisa mengajukan proposal program kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan dan bantuan anggaran sebesar 60%. Besarnya bantuan anggaran ini merupakan salah satu wujud nyata pemerintah pusat untuk mendukung pemerintah kota,dan berkepentingan sebagai bagian Pembangunan Nasional.
  4. Jika kita berjalan atau bertransportasi di kota Roma akan menikmati betapa mudah, murah, nyaman dan memiliki akses baik, karena memiliki sistem integrasi angkutan umum massal yang baik sekali. Sistem integrasi angkutan umum massal itu terasa sangat mudah diakses antara angkutan umum Tram, BRT dan Metro (MRT bawah tanah). Sistem yang terintegrasi sangat terlihat dalam pilihan kebijakan pengelolaan angkutan massal oleh pemerintah kota serta system ticketing yang menyatu (terintegrasi). Penggunaan tiket angkutan umum di Roma adalah berlaku untuk semua angkutan massal, berlaku untuk Tram, BRT atau Metro. Di kota Roma bisa membeli tiket sekali jalan seharga E 1 yang dapat digunakan selama 75 menit atau pengguna bisa memilih penggunaan tiket berlangganan sesuai kebutuhan yakni tiket terusan yang berlaku selama satu hari seharga E 4, bulanan atau bahkan tahunan. Semua sistem yang terintegrasi secara baik ini dibangun agar penduduk Roma mau menggunakan angkutan umum massal dalam bertransportasi.
  5. Upaya lain juga untuk menekan penggunaan kendaraan bermotor pribadi dan kerusakan atau polusi udara, pemerintah kota Roma juga menerapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor. Kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor dilakukan dengan batas usia kendaraan selama 5.5 tahun. Selain itu juga dilakukan pembatasan ruang gerak pembatasan kendaraan berusia tua dengan tidak boleh memasuki ruang (zona) tengah kota. Kendaraan bermotor lebih dari usia 5,5 tahun, pemilik kendaraan masih bisa mengendarai tetapi dikenakan tambahan pajak. Jadi semakin tinggi usia kendaraan bermotor di kota Roma akan dikenakan pajak lebih tinggi lagi.
  6. Salah satu masalah besar dan penting kota Roma saat ini adalah mengenai pengelolaan parkir. Kota Roma hanya sedikit memiliki off street parking, dan juga belum punya kebijakan yang tegas dalam penegakan larangan parkir di badan jalan (on street). Sehingga saat ini parkir di kota Roma terlihat semrawut karena badan jalan dipenuhi oleh parkir kendaraan bermotor di badan jalan. Fakta dilapangan sering dijumpai parkir yang sangat menyita ruang jalan atau menurunkan kapasitas jalan. Salah satu penyebab kesemrawutan adalah karena kebijakan politik kota Roma yang membiarkan kebebasan parkir sebagai wujud dukungan terhadap pemilik kendaraan pribadi oleh para politisi setempat. Kondisi menjadi sangat kontras dengan kebijakan transportasi kota Roma lainnya yang sungguh memiliki visi ramah lingkungan dan berkelanjutan.
     
    Kondisi Ruang Parkir
  7. Masalah penegakan hukum dalam bertransportasi, kota Roma memiliki cara yang tegas dalam menegakkan aturan lalu lintas. Penegakan dilakukan dengan menerapkan sistem pembatasan point dan pengurangan point, jika si pengemudi melakukan pelanggaran aturan lalu lintas. Sementara jika si pengemudi selama setahun tidak melakukan pelanggaran maka dia akan mendapatkan point tambahan. Penegakan yang cukup tegas ini terlihat manfaatnya, dimana bus lane hanya menggunakan pembatas jalur (separator) berupa garis kuning saja dan tidak menggunakan beton pemisah jalur. Walau demikian tidak ada satu pun kendaraan lain yang diberi ijin untuk masuk ke bus lane karena takut dikenakan sanksi pelanggaran.
     
    Pembatas Jalur(separator)

Hal-hal yang dapat disimpulkan

sunting

Dari laporan kunjungan ke Roma dapat disimpulkan bahwa, Roma memiliki :

  1. Sistem jaringan angkutan umum sudah bagus dan terintegrasi secara waktu, tarif dan ruang, termasuk memberikan kemudahan untuk para pengguna yang berkebutuhan khusus (disfabel) dalam melakukan perjalanan.
  2. Sistem jaringan transportasi sudah dapat memfasilitasi semua akses jalan di Kota Roma dan kota-kota lain dengan baik
  3. Integrasi sistem tiket yang bagus karena dapat digunakan hampir di semua Public Transportation.
  4. Pembatasan pemakaian dan kepemilikan kendaraan diatur dengan tegas dan jelas
  5. Perlunya penegakan aturan lalu lintas agar terbangun transportasi dan pelayanan angkutan umum missal yang baik
  6. Fasilitas gedung untuk membangun tempat parkir terbatas mengingat harga lahan serta sulitnya mendapatkan ijin untuk membangun tempat parkir.
  7. On street parking sangat menggangu arus lalulintas, karena menurunkan daya tampung ruang jalan.
  8. Sistem kelembagaan diatur secara berjenjang dengan kewenangan yang tegas.
  9. Target-target dalam upaya menurunkan pencemaran udara, kepemilikan kendaraan dll merupakan target yang dideklarasikan untuk transportasi Roma pada tahun 2020 yang dilakukan dengan keberpihakan kepada angkutan umum serta membatasi akses bagi kendaraan pribadi, khususnya didaerah pusat-pusat kegiatan.

Saran Untuk Pemda DKI Jakarta

sunting

Hal-hal yang dapat disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta dan disarankan untuk dapat diterapkan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta :

  1. Agar dapat segera memberlakukan sistem tiket terintegrasi antara BRT, kereta api Jabodetabek, Buskota lainnya untuk mempermudah akses masyarakat dalam menggunakan angkutan umum
  2. Memberlakukan zona parkir (dalam rangka peningkatan PAD, fungsi pelayanan dan pembatasan kendaraan)
  3. Membenahi Sistem kelembagaan di Dinas Perhubungan, dan Bina Marga/Jasa Marga seperti yang dilakukan kota Roma.
  4. Memberi kewenangan kepada suku dinas masing-masing wilayah agar dapat bertanggung jawab terhadap kondisi dan lalulintas di wilayahnya dengan menerapkan local area traffic management.
  5. Melakukan penegakan hukum secara tegas dalam aturan lalu lintas di Jakarta guna membangun sistem transportasi yang aman, nyaman dan akses.