Pembenahan Transportasi Jakarta/Tugas dan Fungsi

Tugas DTKJ sunting

DTKJ mempunyai tugas untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberi bahan pertimbangan terhadap penyusunan kebijakan pemerintah daerah di bidang transportasi, baik diminta maupun tidak diminta.

Fungsi DTKJ sunting

Untuk melaksanakan tugas DTKJ mempunyai fungsi :

  • Menerima, menampung dan menganalisa masukan masyarakat tentang pengelolaan transportasi kota serta meneruskan hasil analisanya kepada pemerintah daerah.
  • Memberi pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap penyusunan kebijakn pengelolaan transportasi kota.
  • Memberi pertimbangan kepada pemerintah daerah tentang dampak pelaksanaan kebijakan transportasi kota.
  • Mendorong peran serta masyarakat dan terciptanya transparansi dalam penentuan kebijakan dan pengelolaan transportasi kota.
  • Menjadi mediator antara masyarakat denganpemerintah daerah dan atau dengan DPRD berkaitan dengan pengelolaan transportasi kota.