Hak cipta tidak dapat dilepaskan dari perbincangan industri kreatif. Para desainer grafis, seniman dan perajin menjadi lebih awas terhadap pengetahuan tentang perlindungan hak kekayaan intelektual. Berbagai macam penyuluhan tentang hak cipta dan secara umum hak kekayaan intelektual semakin banyak diselenggarakan, baik yang dilaksanakan oleh kelompok pekerja seni ataupun pemerintahan, pada jenjang lokal ataupun nasional. Akan tetapi, sudah pahamkah kita tentang hak cipta itu? Dan apa hubungannya dengan hak kekayaan intelektual? Mari lanjutkan pembacaan Anda pada paragraf berikut ini.

Hak cipta adalah serangkaian hak eksklusif bagi pencipta untuk menyalin, menyebarluaskan, menampilkan, mengadaptasi, dan bentuk pemanfaatan lainnya terhadap karya ciptaannya. Hak cipta memberikan hak kepada pencipta untuk memanfaatkan karyanya, seperti mengumumkan, menggandakan, dan memperjualbelikan, termasuk memberikan hak ciptanya kepada pihak lain. Hak cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang memiliki lingkup objek yang dilindungi paling luas dibandingan jenis perlindungan lainnya. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta (disingkat UUHC) dan dibuat dalam kaitannya dengan mendukung perkembangan industri kreatif dalam negeri.

Lambang Hak Cipta

sunting

Hak cipta dilambangkan dengan ikon huruf C (untuk copyright) di dalam lingkaran ©, dengan Unicode: U+00A9. Biasanya lambang hak cipta diikuti dengan tahun dan nama pencipta yang memegang hak cipta tersebut.