Pengantar Hak Cipta/Cakupan Hak Cipta

Menurut Undang-Undang Hak Cipta Pasal 40, hak cipta melindungi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang terdiri atas:

  • buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
  • ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • peta;
  • karya seni batik atau seni motif lain;
  • karya fotografi;
  • Potret;
  • karya sinematografi;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

Selain itu, karya terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional juga termasuk dalam pelindungan hak cipta. Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya juga dilindungi hak cipta. Hal ini juga meliputi kompilasi ekspresi budaya tradisional (selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli), permainan video, serta program komputer.

Hak cipta tidak melindungi hal yang belum tercipta, alias masih dalam tataran ide, gagasan, pembicaraan, konsep dan semacamnya. Hak cipta hanya melindungi ekspresi atau pengungkapan dari ide-ide tersebut jika telah dialihkan ke media yang memiliki wujud, seperti rekaman, foto, gambar atau tulisan. Hak cipta mungkin melindungi ekspresi ide tetapi tidak dengan ide itu sendiri. Sebagai contoh, definisi kata dalam kamus bisa saja dilindungi hak cipta, tetapi tidak dengan ide dari definisi kata tersebut, yang bisa dinyatakan dalam kalimat yang lain/parafrase.

Di banyak negara, ciptaan keluaran negara tidak dilindungi hak cipta, contohnya seperti lambang negara, peraturan pemerintah, hasil rapat, foto-foto pejabat pemerintahan oleh pegawai pemerintahan dll. Lambang keagamaan dan kitab suci juga tidak dikenakan hak cipta.