Pengantar Hak Cipta/Hak Cipta dan Penerapannya

Setiap ciptaan lahir secara otomatis bersamaan dengan hak ciptanya. Begitu sebuah ide atau gagasan diwujudkan ke dalam suatu media, entah rekaman atau tulisan, karya tersebut telah secara otomatis dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Pencipta suatu karya tidak wajib mendaftarkan ciptannya melalui lembaga hak cipta di suatu negara untuk mendapatkan perlindungan hak cipta. Akan tetapi, pendaftaran ini dapat mendatangkan manfaat lebih bagi pencipta karya dan ciptannya dapat tercatat di lembaga hak cipta.

Beberapa karya mungkin dilabeli dengan simbol © dan keterangan mengenai hak ciptanya untuk menegaskan bahwa suatu karya dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Pada buku, biasanya pernyataan semacam ini ditemui di bagian awal untuk memperingatkan para pembajak buku.