Pengantar Hak Cipta/Pengecualian dalam Hak Cipta
Hak cipta dapat saja menjadi kaku dan mengekang proses kreatif dan penyebarluasan pengetahuan untuk karya-karya yang memang secara langsung terinspirasi dari hal tersebut, seperti materi pendidikan, parodi, dan kritik. Oleh karenanya dalam Konvensi Berne dinyatakan tentang konsep "penggunaan wajar" atau fair use yang memungkinkan orang lain menggunakan karya berhak cipta hingga tingkat kewajaran tertentu, utamanya untuk hal-hal yang tidak bersifat komersial.
Dalam Undang-undang Hak Cipta Indonesia, penggunaan wajar dibahas dalam pasal 44, yang memberikan keluwesan dalam penggunaan karya berhak cipta dengan tujuan-tujuan tertentu, yaitu:
- Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah
- Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
- Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.