Pengertian Multi Moda
Angkutan multimoda didalam Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda didefinikan sebagai:
Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
Peran Transportasi Multi Moda Dalam Sistem Logistik
suntingPertumbuhan angkutan barang dalam beberapa dekade belakangan ini luar biasa sehingga perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengoptimasikan angkutan barang tersebut. Belum lama pemerintah memandang perlu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda yang mengawinkan undang-undang subsektor Jalan, Perkeretaapian dan Laut . Peraturan pemerintah ini dikeluarkan untuk mendukung sistem logistik nasional.