Pentingnya Hak Cipta Bagi Pendidik/VI. Hak Cipta di Ranah Yayasan Pendidikan

Yayasan pendidikan merupakan salah satu penggerak perubahan dalam membantu percepatan peningkatan kualitas pendidikan. Yayasan pada dasarnya memiliki pergerakan yang lebih bebas dan tidak terkungkung oleh birokrasi pemerintahan. Meski memiliki gerakan yang bebas, yayasan perlu juga dilandaskan oleh pengetahuan yang komprehensif, termasuk terkait dunia hak cipta.

Foto Aktivitas Yayasan Pendidikan Bastra ID
Aktivitas Yayasan Pendidikan Bastra ID

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat menjadi landasan pengetahuan untuk tahu lebih banyak terkait hal tersebut. Yayasan akan amat erat hubungannya dengan konteks ini, terutama dalam penggunaan/penciptaan karya atau proyek.

Langkah Konkret Penerapan Pengetahuan Hak Cipta

sunting

Penting untuk memahami pengetahuan lain di luar landasan itu sendiri, seperti pengetahuan terkait penggunaan lisensi dan larangannya. Hal ini berkaitan dengan tujuan produksi atau penggunaan karya yang dilakukan oleh yayasan difungsikan berdasarkan kebutuhannya. Penting bagi tiap penggerak yayasan/organisasi pendidikan untuk belajar soal penggunaan lisensi, agar karya yang dihasilkan tidak tersandung oleh masalah hak cipta di kemudian hari.

Kedua, selain berkaitan dengan pengetahuan, manajemen yayasan juga perlu mendorong SDM-nya untuk memiliki karakter menghargai karya. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah dengan memastikan proses perjalanan produksi karya pendidikan, yang menggunakan karya orang lain tetap mencantumkan kredit atau atribusi dari pemilik karya sebelumnya, baik berbentuk gambar, video, ataupun audio. Praktik ini di tahap awal amat memerlukan pembiasaan, guna penanaman karakter yang lebih kompeten lagi. Kesadaran terkait proses mengatribusi juga perlu dimulai dari pemimpin yayasan itu sendiri, sehingga intervensi terhadap penanaman karakter kesadaran hak cipta dapat berjalan lebih diterima.

Pembelajaran terkait lisensi dan atribusi dapat diakses secara luas melalui media digital Creative Commons sebagai salah satu bentuk organisasi yang menyediakan lisensi. Lisensi Creative Commons menyediakan cara standar bagi kreator konten guna memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan karyanya.[2] Praktik ini perlu dipelajari oleh tiap pengelola yayasan untuk meningkatkan kesadaran hak cipta pada penggunaan karya.

Pentingnya kesadaran ini didasari oleh banyaknya aktivitas yang dilakukan oleh yayasan pendidikan, yang sering kali menggunakan karya orang lain sebagai medianya, baik kompilasi ataupun adaptasi. Contoh sederhana dapat dilihat pada materi publikasi di media sosial yayasan, yang sering kali desainer grafisnya lupa mencantumkan atribusi di sana. Materi adaptasi lainnya seperti penyusunan bahan ketika hendak membuat seminar/acara lainnya, penggunaan elemen video/audio orang lain sebagai karya adaptasi pada media pembelajaran, dan sebagainya. Sebab banyaknya aktivitas tersebut, yayasan pendidikan perlu punya kesadaran ini agar nilai pendidikan yang mengaktualisasikan moral dapat teramplifikasi dengan baik ke publik, terutama ke target sasaran.

Referensi:

sunting
  1. https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan#:~:text=Hak%20Cipta%20adalah%20hak%20eksklusif,dengan%20ketentuan%20peraturan%20perundang%2Dundangan
  2. https://support.google.com/youtube/answer/2797468?hl=id#:~:text=Lisensi%20Creative%20Commons%20menyediakan%20cara,Anda%20yang%20memegang%20hak%20cipta