Permainan Tradisional Kalimantan Selatan/Batewah
Batewah adalah salah satu permainan tradisional yang dimainkan di wilayah Kalimantan Selatan. Nama Batewah sendiri adalah turunan dari kata Tewah yang merupakan sebutan untuk upacara keagamaan Kaharingan yang dilaksanakan di daerah Kalimantan. Salah satu hal yang dilakukan dalam upacara tersebut adalah melempar sesuatu secara tepat kepada sasaran yang dituju.
Upacara Batewah sendiri dilakukan selayaknya pengorbanan kerbau atau sapi yang ditujukan kepada arwah nenek moyang. Kerbau atau sapi yang akan dikorbankan dilempar dengan tombak yang disebut sebagai Sapundu.
Aturan Permainan
sunting- Lapangan permainan diharuskan memiliki tempat yang dirasa mungkin untuk pemain bersembunyi, dengan batasan tertentu yang ditentukan dan disepakati seluruh pemain sehingga tidak diperbolehkan bersembunyi melewati batasan tersebut.
- Permainan dilakukan oleh 3-8 orang dengan tiga peran yaitu “pajak” atau pemain yang pasang, “naik” atau pemain yang bersembunyi dan “penewah” atau pemain yang akan melempar dan turut bersembunyi. Pemain “naik” akan memancing pemain “pajak” menjauh dari tempatnya dia jaga.
- Adapun tempat yang dijaga pemain yang pasang atau “pajak” memiliki kayu atau bambu yang disusun dengan ketentuan khusus sehingga berbentuk layaknya menara api unggun dan disebut “tewahan”.
- Pemain “pajak” diharuskan membangun tewahan dengan benar sebelum diperbolehkan untuk bergerak dan tidak boleh untuk hanya diam di dekat tewahan.
- Permainan menggunakan undas berupa bilah kayu pula yang berukuran panjang sekitar 30 cm untuk dilemparkan nantinya.
- Dalam pusat lapangan permainan, terdapat garis pelemparan yang setidaknya berjarak 4 m dari tewahan.
Cara Bermain
sunting- Permainan diawali dengan hompimpa dan suten untuk menentukan pemain “pajak” yang kalah dari tahap ini menjadi pemain yang melempar undas ke tewahan.
- Selama pemain “pajak” membangun kembali tewahan, pemain yang lain dipersilakan untuk bersembunyi. Jika tewahan telah berdiri dengan benar, maka undas akan dikembalikan di garis pelemparan.
- Setelah undas diletakkan di garis pelemparan, pemain “pajak” akan mencari pemain “naik” yang bersembunyi.
- Jika pemain “pajak” berhasil menemukan pemain “naik” yang bersembunyi, dia harus menyebutkan namanya serta kembali ke garis pelemparan untuk mengamankan undas karena jika ternyata pemain yang dia temukan dapat mengambil undas terlebih dahulu dan sukses dalam melempar yakni merobohkan struktur tewahan, maka dia berhak untuk bersembunyi kembali.
- Namun, jika pemain “naik” yang ditemukan pemain “pajak” berhasil mengambil undas terlebih dahulu dan tidak dapat merobohkan struktur tewahan dalam lemparannya, maka dia akan ditahan sehingga tidak boleh bersembunyi.
- Sambil mencari pemain yang bersembunyi atau pemain “naik”, pemain yang jaga atau pemain “pajak” juga harus sambil menjaga tewahan karena pemain yang tertahan dapat lepas apabila pemain lain menjatuhkan tewahan.
- Permainan berakhir jika seluruh pemain ditemukan.
Referensi
sunting- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1980) (dalam bahasa Indonesia). Permainan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan. hlm. 143-150.