Peta Indonesia/Jalan
Dasar Hukum
sunting- UU 13/1980 - Jalan
- UU 38/2004 - Jalan
- UU 14/1992 - Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah 26/1985 - Jalan
Klasifikasi
suntingIstilah | Definisi | Sumber |
---|---|---|
Jalan umum | Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. | UU 38/2004 Pasal 1 |
Jalan khusus | Jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. | UU 38/2004 Pasal 1 |
Sistem jaringan jalan primer | Sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan. | UU 38/2004 Pasal 7(2) |
Sistem jaringan jalan sekunder | Sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan. | UU 38/2004 Pasal 7(3) |
Jalan arteri | Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. | UU 38/2004 Pasal 8(2) |
Jalan kolektor | Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi. | UU 38/2004 Pasal 8(3) |
Jalan lokal | Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. | UU 38/2004 Pasal 8(4) |
Jalan lingkungan | Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah. | UU 38/2004 Pasal 8(5) |
Jalan nasional | Jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi dan jalan strategis nasional serta jalan tol. | UU 38/2004 Pasal 9(2) |
Jalan provinsi | Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi. | UU 38/2004 Pasal 9(3) |
Jalan kabupaten | Jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. | UU 38/2004 Pasal 9(4) |
Jalan kota | Jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota. | UU 38/2004 Pasal 9(5) |
Jalan desa | Jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. | UU 38/2004 Pasal 9(6) |
Pemberian nama Jalan
suntingDi setiap daerah otonom, aturan pemberian nama jalannya mungkin berbeda-beda. Berikut adalah contoh yang digunakan di Kota Bekasi, menurut Peraturan Daerah No 03 Tahun 2002 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum Tertentu.[1]
Pasal | Isi |
---|---|
Pasal 2 (1) | Setiap jalan dan fasilitas umum tertentu di Daerah diberi nama sebagai wujud penghargaan terhadap tokoh nasional dan tokoh masyarakat tertentu yang telah meninggal dunia dan dianggap berjasa. |
Pasal 2 (2) | Pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dapat pula diambil dari unsur Flora dan Fauna, serta dapat pula diambil nama lainnya sepanjang tidak menimbulkan pertentangan baik unusr politik maupun SARA |
Pasal 3 | Penetapan nama jalan dan fasilitas umum tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ditetapkan oleh Walikota, setelah dikonsultasikan dengan Pimpinan DPRD. |
Pasal 4 (1) | Pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu dapat diusulkan oleh organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, keluarga/ahli waris tokoh pejuang masyarakat yang dianggap berjasa bagi negara dan bangsa, perusahaan pengembang perumahan bagi jalan-jalan di lingkungan pemukiman yang dibangunnya. |
Pasal 4 (2) | Usulan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini diajukan secara tertulis kepada Walikota |
Pasal 4 (3) | Nama-nama jalan dan fasilitas umum tertentu yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tidak mengalami perubahan, kecuali apabila ada usulan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini. |
Pasal 5 | Pembuatan dan pemasangan plang nama jalan serta fasilitas umum tertentu akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota |
Pasal 6 | Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Dinas terkait. |
Pasal 7 | Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota |
Pasal 8 | Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi. |