Rekayasa Lalu Lintas/Kapasitas jalan

Meningkatnya kemacetan pada jalan perkotaan maupun jalan luar kota yang diakibatkan bertambahnya kepemilikan kendaraan, meningkatnya kegiatan ekonomi, terbatasnya sumberdaya untuk pembangunan jalan raya, dan belum optimalnya pengoperasian fasilitas lalu lintas yang ada, merupakan persoalan utama di Indonesia seperti halnya banyak negara lainnya di dunia. Langkah yang didorong salah satunya adalah dengan penambahan kapasitas, dimana akan diperlukan metode efektif yang sesuai dengan karakteristik lalu lintas di Indonesia untuk perancangan dan perencanaan agar didapat nilai terbaik bagi suatu pembiayaan dengan mempertimbangkan biaya langsung maupun keselamatan dan dampak lingkungan.

Kapasitas jalan adalah arus maksimum

Kapasitas didalam Manual Kapasitas Jalan Indonesia didefinisikan[1] sebagai arus maksimum yang melewati suatu titik pada jalan bebas hambatan yang dapat dipertahankan persatuan jam dalam kondisi yang berlaku. Untuk jalan bebas hambatan takterbagi, kapasitas adalah arus maksimum dua-arah (kombinasi kedua arah), untuk jalan bebas hambatan terbagi kapasitas adalah arus maksimum perlajur.

Pada saat arus rendah kecepatan lalu lintas kendaraan bebas tidak ada gangguan dari kendaraan lain, semakin banyak kendaraan yang melewati ruas jalan, kecepatan akan semakin turun sampai suatu saat tidak bisa lagi arus/volume lalu lintas bertambah, di sinilah kapasitas terjadi. Setelah itu arus akan berkurang terus dalam kondisi arus yang dipaksakan sampai suatu saat kondisi macet total, arus tidak bergerak dan kepadatan tinggi.

Faktor yang memengaruhi kapasitas jalan

sunting

Kapasitas jalan kota

sunting

Faktor yang memengaruhi kapasitas jalan kota adalah lebar jalur atau lajur, ada tidaknya pemisah/median jalan, hambatan bahu/kerb jalan, gradient jalan, didaerah perkotaan atau luar kota, ukuran kota. Rumus di wilayah perkotaan ditunjukkan berikut ini:

 

Dimana:

C = Kapasitas (smp/jam)
Co = Kapasitas dasar (smp/jam), biasanya digunakan angka 2300 smp/jam
  = Faktor penyesuaian lebar jalan
  = Faktor penyesuaian pemisahan arah
  = Faktor penyesuaian hambatan samping dan bahu jalan/kereb
  = Faktor penyesuaian ukuran kota

Kapasitas dasar

sunting

Kapasitas dasar yang digunakan sebagai acuan adalah sebagai berikut:

Jenis Jalan Kapasitas jalan (smp/jam) Keterangan
Jalan empat lajur terbagi atau Jalan satu arah 1650 Perlajur
Jalan empat lajur tidak terbagi 1500 Per lajur
Jalan dua lajur tidak terbagi 2900 Total untuk kedua arah

Faktor penyesuaian lebar jalan

sunting

Semakin lebar lajur jalan semakin tinggi kapasitas demikian sebaliknya semakin sempit semakin rendah kapasitas, karena pengemudi harus lebih waspada pada lebar lajur yang lebih sempit. Lebar standar lajur yang digunakan adalah 3,5 m dengan perincian kalau lebar maksimum kendaraan adalah 2,5 m maka masih adaruang besar dikiri kanan kendaraan sebesar masing-masing 0,5 m. Pada tabel berikut ditunjukkan faktor penyesuaian lebar jalan untuk berbagai kondisi:

 

Faktor penyesuaian pemisahan arah

sunting

Untuk jalan tak berbagi, peluang terjadinya kecelakaan depan lawan depan atau lebih dikenal dengan laga kambing (adu banteng) lebih tinggi sehingga menambah kehati-hatian pengemudi yang akhirnya dapat mengurangi kapasitas seperti ditunjukkan dalam tabel berikut:

 

Untuk jalan berbagi, peluang terjadi kecelakaan laga kambing lebih kecil tetapi peluang untuk menyalib lebih kecil. Pada tabel berikut ditunjukkan faktor penyesuaian pemisahan arah untuk jalan berpemisah:

 

Faktor penyesuaian hambatan samping dan bahu jalan/kereb

sunting

Semakin dekat hambatan samping semakin rendah kapasitas. Penurunan kapasitas ini terjadi karena terjadi peningkatan kewaspadaan pengemudi untuk melalui jalan tersebut sehingga pengemudi menurunkan kecepatan menambah jarak antara yang ber berdampak pada penurunan kapasitas jalan. Pada daftar berikut ditunjukkan besaran faktor penyesuaian hambatan samping dan bahu jalan.

 

Faktor penyesuaian ukuran kota

sunting

Berdasakan kajian yang dilakukan oleh Swee Road dalam Manual Kapasitas Jalan Indonesia, semakin besar ukuran kota semakin besar kapasitas jalannya seperti ditunjukkan dalam tabel berikut:

Ukuran kota, jt penduduk Faktor penyesuaian
<0,1 0,9
0,1-0,5 0,93
0,5-1,0 0,95
1,0-3,0 1,00
>3.0 1,03

Kapasitas jalan antar kota

sunting

Kapasitas jalan antar kota dipengaruhi oleh lebar jalan, arah lalu lintas dan gesekan samping.

 

dimana :

  = Kapasitas (smp/jam)
  = Kapasitas Dasar
  = Faktor penyesuaian lebar jalan
  = Faktor penyesuaian arah lalu lintas
  = Faktor penyesuaian hambatan samping

Kapasitas dasar

sunting

Kapasitas dasar jalan antar-kota berbeda dari jalan kota, karena jalan antar-kota akses bangunan dan akses jalan terbatas sehingga bisa diperoleh kapasitas yang lebih besar, untuk jalan dua lajur dua arah tanpa pemisah ditunjukkan dalam tabel berikut:

 

Sedang untuk jalan empat lajur dua arah tidak memiliki pemisah dan memiliki pemisah ditunjukkan dalam tabel berikut:

 

Faktor penyesuaian lebar jalan

sunting

Faktor penyesuaian lebar seperti halnya di jalan kota juga berlaku dijalan antar kota, pada tabel berikut ditunjukkan faktor penyesuaian lebar jalan/lajur jalan antar kota:

 

Faktor penyesuaian arah lalu lintas

sunting

Seperti halnya jalan dalam kota jalan antar kota yang terpisah dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Tabel berikut menunjukkan faktor penyesuaian arah jalan antar kota:

 

Faktor penyesuaian hambatan samping

sunting

Semakin jauh hambatan samping semakin tinggi kapasitas jalan, berikut disampaikan tabel faktor penyesuaian gesekan samping untuk jalan antar kota:

 

Tingkat pelayanan

sunting

Tingkat pelayanan (level of service) adalah ukuran kinerja ruas jalan atau simpang jalan yang dihitung berdasarkan tingkat penggunaan jalan, kecepatan, kepadatan dan hambatan yang terjadi.Dalam bentuk matematis tingkat pelayanan jalan ditunjukkan dengan V-C Ratio versus kecepatan (V = volume lalu lintas, C = kapasitas jalan). Tingkat pelayanan dikategorikan dari yang terbaik (A) sampai yang terburuk (tingkat pelayanan F). Pada gambar berikut ditunjukkan visualisasi yang diambil dari Highway Capacity Manual[2] dari tingkat pelayanan.

 

Tingkat pelayanan berdasarkan PM 96 Tahun 2015 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Di Jalan diklasifikasikan atas:

Tingkat pelayanan A

sunting

dengan kondisi:

  1. arus bebas dengan volume lalu lintas rendah dan kecepatan tinggi;
  2. kepadatan lalu lintas sangat rendah dengan kecepatan yang dapat dikendalikan oleh pengemudi berdasarkan batasan kecepatan maksimum/minimum dan kondisi fisik jalan;
  3. pengemudi dapat mempertahankan kecepatan yang diinginkannya tanpa atau dengan sedikit tundaan.

Tingkat pelayanan B

sunting

dengan kondisi:

  1. arus stabil dengan volume lalu lintas sedang dan kecepatan mulai dibatasi oleh kondisi lalu lintas;
  2. kepadatan lalu lintas rendah hambatan internal lalu lintas belum memengaruhi kecepatan;
  3. pengemudi masih punya cukup kebebasan untuk memilih kecepatannya dan lajur jalan yang digunakan.

Tingkat pelayanan C

sunting

dengan kondisi:

  1. arus stabil tetapi kecepatan dan pergerakan kendaraan dikendalikan oleh volume lalu lintas yang lebih tinggi;
  2. kepadatan lalu lintas sedang karena hambatan internal lalu lintas meningkat;
  3. pengemudi memiliki keterbatasan untuk memilih kecepatan, pindah lajur atau mendahului.

Tingkat pelayanan D

sunting

dengan kondisi:

  1. arus mendekati tidak stabil dengan volume lalu lintas tinggi dan kecepatan masih ditolerir namun sangat terpengaruh oleh perubahan kondisi arus;
  2. kepadatan lalu lintas sedang namun fluktuasi volume lalu lintas dan hambatan temporer dapat menyebabkan penurunan kecepatan yang besar;
  3. pengemudi memiliki kebebasan yang sangat terbatas dalam menjalankan kendaraan, kenyamanan rendah, tetapi kondisi ini masih dapat ditolerir untuk waktu yang singkat.

Tingkat pelayanan E

sunting

dengan kondisi:

  1. arus lebih rendah daripada tingkat pelayanan D dengan volume lalu lintas mendekati kapasitas jalan dan kecepatan sangat rendah;
  2. kepadatan lalu lintas tinggi karena hambatan internal lalu lintas tinggi;
  3. pengemudi mulai merasakan kemacetan-kemacetan durasi pendek.

Tingkat pelayanan F

sunting

dengan kondisi:

  1. arus tertahan dan terjadi antrian kendaraan yang panjang;
  2. kepadatan lalu lintas sangat tinggi dan volume sama dengan kapasitas jalan serta terjadi kemacetan untuk durasi yang cukup lama;
  3. dalam keadaan antrian, kecepatan maupun arus turun sampai 0.

Referensi

sunting
  1. Departemen Pekerjaan Umum, Manual Kapasitas Jalan Indonesia, Jakarta 1997
  2. Transportation Research Board, Highway Capacity Manual, Washington, 2000