Sejarah/Perjanjian Belanda - Pagaruyung

Tanggal

10 Februari 1821

Isi

  • Belanda akan memberikan bantuan kepada rakyat Pagaruyung dan para pimpinannya.
  • Belanda berjanji menyediakan satuan tentara, yang terdiri atas 100 orang di bawah perwira-perwira bangsa Belanda dengan dua pucuk meriam. Tujuannya untuk merebut daerah-daerah yang dikuasai Kaum Paderi, menduduki benteng Simawang, melindungi rakyat dari serangan kaum Paderi, serta membawa perdamaian ke daerah-daerah tersebut.
  • Para kepala dari Kerajaan Minangkabau secara formal dan mutlak memberi wewenang atas Nagari Pagaruyung, Sungaitarab, Saruaso, dan daerah-daerah di sekelilingnya kepada Pemerintah Hindia Belanda.
  • Para kepala berjanji untuk mematuhi Pemerintah Hindia Belanda, tanpa kecuali. Juga tidak akan menentang perintah apapun.
  • Para kepala berjanji untuk menyediakan pekerja dalam jumlah yang dibutuhkan, mengurus makanan tentara yang dibutuhkan.
  • Adat, kebiasaan lama, serta hubungan para kepala dengan penduduk, akan dipertahankan, selama tidak bertentangan dengan pasal perjanjian.

Penandatangan

  • Pihak Belanda : Resident Du Puy
  • Pihak Pagaruyung : Dua puluh orang wakil rakyat. Salah seorang diantaranya adalah Sultan Alam Bagagar Syah, anak Raja Pagaruyung.

Referensi

sunting

Perjuangan Sultan Alam Bagagar Syah dalam Melawan Penjajah Belanda di Minangkabau pada Abad Ke-19 (hal 81)