Sejarah Internet Indonesia/Juli 2000 hC di adili di Singapura
Sekitar tahun 1999-2000, kelompok hacker legendaris Indonesia adalah Antihackerlink, yang bermarkas di kanal chat #antihackerlink pada server IRC DALNet. Ratusan situs di Internet, lokal maupun luar negeri, pernah diobok-obok oleh kelompok ini. Wenas Agusetiawan, yang kerap menggunakan nickname hC- (hantu Crew) kalau sedang melakukan chatting dan juga salah satu pendiri kelompok ini, bahkan belum berusia 17 tahun ketika pada pertengahan 2000 dirinya tertangkap basah oleh kepolisian Singapura, ketika tengah melakukan hacking ke sebuah jaringan komputer di Singapura melalui apartemennya di daerah Toa Payoh, Singapura.
hC- menjadi hacker pertama Indonesia yang diadili. hC- termasuk hacker pandai dari Indonesia pada saat usia SMP telah berhasil menyusup ke berbagai jaringan di Indonesia.
hC- asal Malang, Jawa Timur, pada tanggal 20 Juli 2000 mulai diadili oleh Peradilan Anak di Singapura. hC- didakwa melakukan kejahatan cyber dengan menembus salah satu jaringan yang ada di Singapura. Di Singapura, hC- tidak bisa lolos dari jeratan hukum karena negara kecil itu telah memberlakukan undang-undang teknologi informasi sejak 1986.
Beruntunglah hC-, sebab dia belum mencapai usia 17 tahun saat proses pengadilannya berlangsung, sehingga dia hanya dikenakan pengadilan dibawah umur dan hanya dikenakan denda Rp 150 juta saja! Jika saja pengadilannya ditunda 1 minggu, maka genap sudah dia berusia 17 tahun, dan penjara telah siap menerimanya. Beberapa hari sebelum persidangan, kelompok Antihackerlink melakukan aksi mass-defacement terhadap situs-situs Singapura sebagai bentuk dukungan terhadap Wenas, puluhan situs menjadi korban. Berdasarkan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian Singapura, Wenas ternyata banyak belajar dan termotivasi melakukan hacking melalui chatroom.