Sejarah Internet Indonesia/VoIP - Apakah Mencuri Pulsa Telkom & Indosat
VoIP – apakah mencuri pulsa Telkom & Indosat?
Oleh: Onno W. Purbo
Pernyataan VoIP sebagai mencuri pulsa yang dikeluarkan aparat cukup dramatis. Saya rasa perlu diluruskan dari sisi hukum & sisi teknologinya. Mencuri adalah tindakan pidana – mencuri ayam jelas terjadi perpindahan kepemilikan dari si ayam; mencuri listrik dengan mencantol kabel PLN jelas terjadi perpindahan energi & PLN di rugikan. Mencuri pulsa dengan cara memaralel jaringan telkom jelas bisa memanfaatkan telepon tanpa membayar telkom / indosat & ada orang lain yang di rugikan karena harus membayar pulsa yang seharusnya tidak mereka bayar.
Bagaimana dengan Voice over Internet Protocol (VoIP)? Sebetulnya jenis teknologi VoIP sangat banyak dan beragam sekali portal informasi VoIP terdapat di http://www.pulver.com. Di bantu dengan komputer, secara umum teknologi VoIP menggunakan kabel milik Telkom & Indosat dan akses Internet melalui Internet Service Provider (ISP). Si pengusaha VoIP jelas harus membayar saluran komunikasi-nya (bisa kabel milik Telkom) & juga membayar akses Internet ke ISP untuk mengoperasikan VoIP. Semua pembayaran harus dilakukan secara sah & legal – tidak ada pencurian / penipuan disini.
Tidak ada suara yang biasa kita kenal di teknologi Telkom & Indosat berjalan di jaringan VoIP, karena semua sudah di konversikan dalam bentuk data menggunakan format (misalnya G.723.1) yang berbeda dengan Telkom & Indosat (yang biasanya menggunakan format PCM). Teknologi yang berbeda ini menyebabkan “pulsa” yang berbeda antara VoIP dengan Telkom & Indosat – padahal si pengusaha VoIP sudah membayar Telkom & Indosat maupun ISP dalam operasi-nya.
Jelas dari sisi teknologi VoIP berbeda sama sekali dengan teknologi konvensional yang digunakan Telkom & Indosat jadi kategori-nya tidak bisa disamakan dengan Telkom & Indosat. Jelas dari sisi hukum UU3/1989 tidak ada satupun tidakan pidana yang dituangkan dalam pasal 35, 36, 37, 38 & 39 yang dilakukan oleh si pengusaha VoIP. Dalam draft KEPMEN Menteri Perhubungan yang akan ditanda tangani dalam waktu dekat, VoIP juga tidak dimasukan ke dalam jaringan telekomunikasi seperti Telkom & Indosat akan tetapi di masukan ke dalam jasa telekomunikasi seperti video on demand, ISP dll.
Jelas dari penjelasan singkat ini tidak ada sebetulnya pencurian pulsa oleh pengusaha VoIP. Yang jelas teknologi VoIP memberikan solusi komunikasi yang lebih murah bagi masyarakat Indonesia – sehingga justru VoIP yang akan menyelematkan muka pemerintah untuk memenuhi hak asasi bangsa Indonesia untuk berkomunikasi & berpartisipasi dalam dunia informasi seperti yang tertuang dalam Pasal 28 Amandemen ke dua UUD 45 maupun TAP MPR XVII tahun 1998. Besar harapan saya dengan adanya artikel ini, para pahlawan IT bangsa ini yang saat ini di tahan oleh aparat dengan tuduhan pencurian pulsa telkom dapat dikeluarkan dari tahanan-nya karena delik aduan dari Telkom tidak mempunyai dasar tuduhan yang baik dari sisi Teknologi maupun hukum. Sangat di sayangkan Telkom melakukan hal yang kurang terpuji mengadukan pencurian pulsa pada pengusaha VoIP di saat UU36/1999 akan di berlakukan pada tanggal 8 September 2000 – sepertinya Telkom tidak rela untuk berkompetisi bebas di era mendatang & sudah terlalu lama bergelimang monopoli.