Pelayanan masyarakat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sangat erat dengan kehidupan sehari-hari warga yaitu:

  1. Pendaftaran Kendaraan Bermotor (STNK)
  2. Pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM)
  3. Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  4. Pembuatan Laporan Kehilangan
  5. Pembuatan Laporan Pengaduan Masyarakat