Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok

UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
Disahkan pada tanggal 20 September 1954 oleh Sidang Pertama Kongres Rakyat Nasional Ke-1 Republik Rakyat Tiongkok


Mukadimah

​Rakyat Tiongkok, sesudah berjuang dengan gagah perwira selama seratus tahun lebih, akhirnya di bawah pimpinan Partai Komunis Tiongkok, pada tahun 1949 memperoleh kemenangan besar dalam revolusi rakyat melawan imperialisme, feodalisme dan kapitalisme birokrasi: dan dengan demikian mengakhiri sejarah penindasan dan perbudakan yang panjang serta mendirikan Republik Rakyat Tidngkok yang menjalankan kediktatoran demokrasi rakyat. Sistim demokrasi rakyat Republik Rakyat Tiongkok, yaitu sistim demokrasi baru, menjamin negeri kita dapat dengan jalan damai melenyapkan penghisapan dan kemiskinan, dan berhasil membangun masyarakat sosialis yang makmur dan bahagia.

Dari berdirinya Republik Rakyat Tiongkok sampai berhasil membangun masyarakat sosialis adalah masa peralihan. Tugas umum negara dalam masa peralihan itu ialah dengan selangkah demi selangkah mewujudkan industrialisasi negeri secara sosialis, dan dengan selangkah demi selangkah menyelesaikan pengubahan sosialis terhadap pertanian dan kerajinan tangan, serta terhadap perindustrian dan perdagangan kapitalis. Dalam beberapa tahun yang lalu rakyat kita telah menjalankan perjuangan-perjuangan secara besar-besaran dengan jaya dalam mengubah sistim agraria, melawan agresi Amerika Serikat dan membantu Korea, menindas anasir-anasir ​kontra-revolusioner dan memulihkan ekonomi nasional. Ini telah mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk pembangunan ekonomi yang-berencana dan peralihan kemasyarakat sosialis dengan selangkah demi selangkah.

Sidang Pertama Kongres Rakyat Nasional Ke-l Republik Rakyat Tiongkok yang diselenggarakan di ibu kota, Peking, dengan khidmat mensahkan Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 20 September 1954. Undang-Undang Dasar ini berdasarkan Program Bersama Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat Tiongkok tahun 1949, dan juga merupakan perkembangan Program Bersama tersebut. Undang-Undang Dasar ini memperkokoh hasil-hasil revolusi rakyat Tiongkok dan kemenangan-kemenangan baru yang dicapai dalam lapangan politik dan ekonomi sejak berdirinya Republik Rakyat Tiongkok, dan juga mencerminkan kebutuhan negara yang pokok dalam masa peralihan serta kehendak bersama daripada rakyat yang luas untuk membangun masyarakat sosialis.

Dalam perjuangan yang besar untuk mendirikan Republik Rakyat Tiongkok, rakyat negeri kita sudah membentuk front persatuan demokrasi rakyat yang luas yang dipimpin oleh Partai Komunis Tiongkok, dan meliputi semua klas demokratis, partai-partai dan golongan-golongan demokratis serta organisasi-organisasi rakyat. Selanjutnya front persatuan demokrasi rakyat ini akan terus memainkan peranannya dalam memobilisasi dan menyatukan rakyat seluruh negeri untuk berjuang menyelesaikan tugas umum negara dalam masa peralihan, dan melawan musuh di dalam dan luar negeri. Semua bangsa di negeri kita telah bersatu men​jadi satu keluarga besar dari bangsa-bangsa yang bebas dan bersamaan kedudukannya. Persatuan bangsa dinegeri kita itu akan terus diperkuat atas dasar memperkembang persaudaraan dan saling membantu di antara bangsa-bangsa, melawan imperialisme, melawan musuh umum rakyat di dalam bangsa-bangsa, menentang chauvinisme bangsa besar dan nasionalisme setempat. Dalam proses pembangunan ekonomi dan kebudayaan, negara akan memperhatikan kebutuhan berbagai bangsa, dan dalam hal pengubahan sosialis akan memberi perhatian penuh terhadap keistimewaan-keistimewaan dalam perkembangan bangsa masing-masing. Tiongkok sudah menggalang persahabatan yang tak terpatahkan dengan Uni Republik-Republik Soviet Sosialis yang besar dan negeri-negeri demokrasi rakyat, persahabatan antara rakyat negeri kita dengan rakyat yang cinta damai pada seluruh dunia juga semakin bertambah erat, persahabatan ini akan terus diperkembang dan diperkokoh. Politik negeri kita dalam mengadakan dan memperluas hubungan diplomatik dengan semua negeri yang berdasarkan prinsip persamaan, saling menguntungkan, saling menghargai kedaulatan dan keutuhan wilayah masing-masing itu sudah memperoleh hasil, dan selanjutnya akan terus dilaksanakan. Dalam urusan internasional, pedoman kita yang teguh dan tetap itu ialah untuk memperjuangkan tujuan yang mulia, yaitu perdamaian dunia dan kemajuan umat manusia. ​

Bab I

ASAS-ASAS DASAR

Pasal 1 sunting

Republik Rakyat Tiongkok adalah negara demokrasi rakyat yang dipimpin oleh klas buruh dan berdasarkan persekutuan buruh dan tani.

Pasal 2 sunting

Segala kekuasaan Republik Rakyat Tiongkok ada pada rakyat. Badan-Badan yang digunakan oleh rakyat untuk menjalankan kekuasaannya ialah Kongres Rakyat Nasional dan pelbagai tingkat kongres rakyat setempat.

Kongres Rakyat Nasional, pelbagai tingkat kongres rakyat setempat dan badan-badan negara lainnya, dengan tidak terkecuali menjalankan sistim sentralisme demokratis.

Pasal 3 sunting

Republik Rakyat Tiongkok adalah negara kesatuan yang berbangsa banyak.

Semua bangsa adalah hersamaan kedudukannya. Diskriminasi atau penindasan terhadap sesuatu bangsa dan perbuatan-perbuatan yang merusak persatuan bangsa-bangsa dilarang.

Semua bangsa mempunyai kebebasan untuk menggunakan dan mengembangkan bahasa lisan ​dan bahasa tulisannya, memelihara atau mengubah adat-istiadat dan kebiasaannya.

Di daerah yang semua atau sebagian besar penduduknya terdiri dari bangsa-bangsa minoritet dijalankan otonomi kedaerahan. Semua daerah otonom bangsa-bangsa adalah bagian-bagian yang tidak terpisahkan dari Republik Rakyat Tiongkok.

Pasal 4 sunting

Republik Rakyat Tiongkok dengan bersandar pada badan-badan negara dan kekuatan masyarakat serta melalui industrialisasi sosialis dan pengubahan sosialis, menjamin penghapusan sistim penghisapan dan pembentukan masyarakat sosialis dengan selangkah demi selangkah. :

Pasal 5 sunting

Dalam Republik Rakyat Tiongkok, sistim milik atas alat-alat produksi pada dewasa ini yang terutama adalah sebagai berikut: sistim milik negara, yaitu sistim milik segenap rakyat, sistim milik koperasi, yaitu sistim milik kolektif daripada massa pekerja; Sistim milik pekerja individuil: dan sistim milik kapitalis.

Pasal 6 sunting

Ekonomi negara adalah ekonomi sosialis yang dimiliki oleh segenap rakyat, dan adalah kekuatan yang memimpin dalam ekonomi nasional dan dasar materiil bagi negara untuk mewujudkan pengubahan sosialis. Negara menjamin prioritet perkembangan ekonomi negara. Sumber-sumber pelikan dan air, hutan, tanah tandus dan kekayaan-kekayaan alam lainnya yang dimiliki oleh negara menurut undang-undang, semua adalah milik segenap rakyat.

Pasal 7 sunting

Ekonomi koperasi adalah ekonomi sosialis yang bersifat sistim milik kolektif daripada massa pekerja, atau ekonomi setengah-sosialis yang bersifat sistim milik kolektif sebagian daripada massa pekerja. Sistim milik kolektif sebagian daripada massa pekerja itu adalah bentuk peralihan yang digunakan untuk mengorganisasi tani individuil, pengusaha. kerajinan tangan individuil dan pekerja-pekerja individuil lainnya untuk menuju sistim milik kolektif daripada massa pekerja.

Negara melindungi harta benda koperasi: mendorong, membimbing dan membantu perkembangan ekonomi koperasi, serta mengembangkan koperasi produksi sebagai jalan yang utama untuk mengubah pertanian individuil dan kerajinan tangan individuil.

Pasal 8 sunting

Negara melindungi hak milik tani atas tanah dan alat-alat produksi lainnya menurut undang-undang.

Negara membimbing dan membantu tani individuil untuk memperlipat-ganda produksi dan mendorong mereka untuk mengorganisasi koperasi produksi, koperasi jual-beli serta koperasi kredit berdasarkan prinsip sukarela.

Politik negara terhadap ekonomi tani kaya ialah ​membatasi dan menghapuskannya dengan selangkah demi selangkah.

Pasal 9 sunting

Negara melindungi hak milik pengusaha kerajinan tangan dan pekerja individuil lainnya yang bukan tani atas alat-alat produksi menurut undang-undang.

Negara membimbing dan membantu pengusaha kerajinan tangan individuil dan pekerja individuil lainnya yang bukan tani untuk memperbaiki pengusahaannya dan mendorong mereka untuk mengorganisasi koperasi produksi serta koperasi jual-beli berdasarkan prinsip sukarela.

Pasal 10 sunting

Negara melindungi hak milik kapitalis atas alat-alat produksi dan modal lainnya menurut undang-undang.

Politik negara terhadap perindustrian dan perdagangan kapitalis ialah mempergunakan, membatasi dan mengubahnya. Dengan penyelenggaraan dari badan-badan administrasi negara, pimpinan dari ekonomi negara dan pengawasan dari massa buruh, negara mempergunakan peranan positif daripada perindustrian dan perdagangan kapitalis yang menguntungkan kesejahteraan nasional dan penghidupan rakyat, dan membatasi peranan negatif mereka yang tidak menguntungkan kesejahteraan nasional dan penghidupan rakyat, mendorong dan membimbing mereka supaya berubah menjadi ekonomi kapitalis-negara yang bentuknya bermacam-macam, dan selangkah demi selangkah mengganti sistim milik kapitalis dengan sistim milik segenap rakyat.

Negara melarang segala perbuatan kapitalis ​yang melanggar undang-undang yang membahayakan kepentingan umum, mengacau ketertiban ekonomi masyarakat dan merusak rencana ekonomi negara.

Pasal 11 sunting

Negara melindungi hak milik warganegara atas pendapatan yang sah, tabungan, perumahan dan alat-alat penghidupan.

Pasal 13 sunting

Negara melindungi hak waris warganegara atas harta benda perseorangan menurut undang-undang.

Pasal 13 sunting

Untuk kepentingan umum, negara boleh membeli secara istimewa, mengambil milik secara istimewa atau menasionalisasi tanah dan bahan-bahan produksi lainnya di kota dan desa menurut syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang.

Pasal 14 sunting

Negara melarang barang siapapun menggunakan harta benda perseorangan untuk merugikan kepentingan umum.

Pasal 15 sunting

Negara memimpin perkembangan dan pengubahan ekonomi nasional dengan rencana ekonomi untuk meningkatkan tenaga produktif, supaya dapat memperbaiki kehidupan materiil dan kehidupan ke​budayaan rakyat serta memperkokoh kemerdekaan dan keamanan negeri.

Pasal 16 sunting

Kerja adalah hal yang mulia bagi setiap warganegara Republik Rakyat Tiongkok yang mampu bekerja. Negara memberi dorongan kepada inisiatif dan daya cipta warganegara dalam usahanya.

Pasal 17 sunting

Semua badan negara harus bersandar pada massa rakyat, senantiasa berhubungan erat dengan massa, mendengarkan pendapat massa dan menerima pengawasan massa. :

Pasal 18 sunting

Semua pegawai badan-badan negara harus setia kepada sistim demokrasi rakyat, patuh kepada Undang-Undang Dasar dan undang-undang serta giat mengabdi kepada rakyat.

Pasal 19 sunting

Republik Rakyat Tiongkok membela sistim demokrasi rakyat, menindas semua aktivitet pengkhianatan dan kontra-revolusioner, dan menghukum semua pengkhianat dan anasir kontra-revolusioner.

Negara mencabut hak politik tuan tanah feodal dan kapitalis birokrasi dalam waktu yang tertentu menurut undang-undang; di samping itu negara memberi mereka jalan hidup agar mereka dapat mengubah dirinya dengan kerja dan menjadi warganegara yang hidup dengan tenaganya sendiri. ​

Pasal 20 sunting

Kekuatan bersenjata Republik Rakyat Tiongkok ada pada rakyat; kewajiban mereka ialah untuk membela hasil revolusi rakyat dan pembangunan nasional, serta membela kedaulatan, keutuhan wilayah dan keamanan negeri. ​

Bab II

SUSUNAN NEGARA

​BAGIAN 1. KONGRES RAKYAT NASIONAL

Pasal 21 sunting

Kongres Rakyat Nasional Republik Rakyat Tiongkok adalah badan kekuasaan negara yang tertinggi.

Pasal 22 sunting

Kongres Rakyat Nasional adalah satu-satunya badan yang menjalankan kekuasaan perundang-undangan negara.

Pasal 23 sunting

Kongres Rakyat Nasional terdiri dari wakil-wakil yang dipilih dari propinsi-propinsi, daerah-daerah otonom, kota-kota yang langsung di bawah pimpinan pemerintah pusat, tentera dan orang-orang Tiongkok yang tinggal di luar negeri.

Jumlah dan cara memilih wakil untuk Kongres Rakyat Nasional, termasuk wakil-wakil bangsa minoritet, ditetapkan dengan undang-undang pemilihan.

Pasal 24 sunting

Masa jabatan Kongres Rakyat Nasional ialah empat tahun.

Dua bulan sebelum penuhnya masa jabatan ​Kongres Rakyat Nasional, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional harus menyelesaikan pemilihan wakil-wakil untuk Kongres Rakyat Nasional yang baru. Jika terjadi keadaan luar biasa sehingga pemilihan tidak dapat dilangsungkan, maka masa jabatan Kongres Rakyat Nasional itu dapat diperpanjang sampai pada waktu Kongres Rakyat Nasional yang baru mengadakan sidang pertamanya.

Pasal 25 sunting

Kongres Rakyat Nasional setiap tahun bersidang satu kali. Sidang itu diselenggarakan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional. Sidang juga dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional atau jika diusulkan oleh seperlima dari wakil-wakil.

Pasal 26 sunting

Pada waktu Kongres Rakyat Nasional mengadakan sidang, terlebih dulu dipilih presidium untuk memimpin sidang.

Pasal 27 sunting

Kongres Rakyat Nasional menjalankan fungsi dan kekuasaan sebagai berikut:

  1. mengamendemen Undang-Undang Dasar;
  2. menyusun dan mensahkan undang-undang;
  3. mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar;
  4. memilih Ketua dan Wakil Ketua Republik Rakyat Tiongkok;
  5. memutuskan pengangkatan Perdana Menteri Dewan Negara atas usul Ketua Re​publik Rakyat Tiongkok, dan memutuskan pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Negara atas usul Perdana Menteri Dewan Negara,
  6. memutuskan pengangkatan Wakil-Wakil Ketua dan Anggota-Anggota Dewan Pertahanan Nasional atas usul Ketua Republik Rakyat Tiongkok:
  7. memilih Presiden Pengadilan Rakyat Tertinggi:
  8. memilih Ketua Kejaksaan Rakyat Tertinggi:
  9. memutuskan rencana ekonomi nasional,
  10. memeriksa dan mensahkan anggaran umum dan perhitungan negara,
  11. mensahkan pembentukan dan perbatasan propinsi-propinsi, daerah-daerah otonom dan kota-kota yang langsung di bawah pimpinan pemerintah pusat;
  12. memutuskan pengampunan umum,
  13. memutuskan masalah perang dan damai, dan
  14. menjalankan fungsi dan kekuasaan lainnya yang dianggap perlu oleh Kongres Rakyat Nasional.

Pasal 28 sunting

Kongres Rakyat Nasional berhak memecat:

  1. Ketua dan Wakil Ketua Republik Rakyat Tiongkok :
  2. Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri-Menteri, Ketua-Ketua Komisi dan Sekretaris Jendral dari Dewan Negara,
  3. Wakil-Wakil Ketua dan Anggota-Anggota Dewan Pertahanan Nasional: ​4. Presiden Pengadilan Rakyat Tertinggi; dan
  4. Ketua Kejaksaan Rakyat Tertinggi.

Pasal 29 sunting

Pensahan amendemen-amendemen Undang-Undang Dasar memerlukan suara terbanyak yang merupakan dua pertiga dari jumlah wakil Kongres Rakyat Nasional.

Pensahan undang-undang dan keputusan-keputusan lainnya memerlukan suara terbanyak yang lebih dari separuh jumlah wakil Kongres Rakyat Nasional.

Pasal 30 sunting

Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional adalah badan tetap dari Kongres Rakyat Nasional.

Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional sebagai berikut:

Ketua Komite Tetap;
Wakil Ketua Komite Tetap;
Sekretaris Jendral; dan
Anggota-Anggota.

Pasal 31 sunting

Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional menjalankan fungsi dan kekuasaan sebagai berikut:

  1. menyelenggarakan pemilihan wakil-wakil untuk Kongres Rakyat Nasional;
  2. menyelenggarakan sidang Kongres Rakyat Nasional;
  3. menjelaskan undang-undang;
  4. menyusun dan mensahkan peraturan; ​5. mengawasi pekerjaan Dewan Negara, Pengadilan Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat Tertinggi;
  5. mencabut keputusan dan perintah Dewan Negara yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, undang-undang atau peraturan-peraturan;
  6. mengubah atau mencabut keputusan yang tidak selayaknya dari badan-badan kekuasaan negara propinsi, daerah otonom dan kota yang langsung di bawah pimpinan pemerintah pusat;
  7. memutuskan pengangkatan dan penghentian Wakil Perdana Menteri, Menteri, Ketua Komisi dan Sekretaris Jendral dari Dewan Negara pada waktu Kongres Rakyat Nasional tidak bersidang;
  8. mengangkat dan memperhentikan Wakil-Wakil Presiden, Hakim-Hakim dan Anggota-Anggota Komite Kehakiman dari Pengadilan Rakyat Tertinggi;
  9. mengangkat dan memperhentikan Wakil Ketua, Jaksa-Jaksa dan Anggota-Anggota Komite Kejaksaan dari Kejaksaan Rakyat Tertinggi;
  10. memutuskan pengangkatan dan penghentian perwakilan-perwakilan yang berkekuasaan penuh pada negeri-negeri lain;
  11. memutuskan pensahan dan pembatalan perjanjian-perjanjian dengan negeri-negeri lain;
  12. menetapkan pangkat dan gelaran istimewa lainnya untuk tentera dan diplomat;
  13. menetapkan dan memutuskan pemberian tanda jasa dan gelaran kehormatan negara; ​15. memutuskan pengampunan istimewa;
  14. memutuskan pernyataan keadaan perang apabila negara mengalami serangan bersenjata atau untuk memenuhi kewajiban perjanjian internasional mengenai pertahanan bersama mencegah agresi, pada waktu Kongres Rakyat Nasional tidak bersidang;
  15. memutuskan pernyataan keadaan bahaya untuk seluruh negeri atau sebagian daerah; dan
  16. memutuskan untuk mengadakan mobilisasi umum atau mobilisasi sebagian;
  17. menjalankan fungsi dan kekuasaan lainnya yang diberikan oleh Kongres Rakyat Nasional kepadanya.

Pasal 32 sunting

Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional menjalankan fungsi dan kekuasaannya sampai pada Kongres Rakyat Nasional yang baru memilih Komite Tetap baru untuk menggantinya.

Pasal 33 sunting

Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional bertanggung-jawab dan melaporkan pekerjaannya kepada Kongres Rakyat Nasional.

Kongres Rakyat Nasional berhak memecat anggota-anggota Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional.

Pasal 34 sunting

Kongres Rakyat Nasional membentuk Komisi Bangsa-Bangsa, Komisi Perancang Undang-Undang, Komisi Ang​garan Umum, Komisi Pemeriksa Mandat Wakil dan komisi-komisi lainnya yang dianggap perlu.

Pada waktu Kongres Rakyat Nasional tidak bersidang, Komisi Bangsa-Bangsa dan Komisi Perancang Undang-Undang dipimpin oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional.

Pasal 35 sunting

Apabila Kongres Rakyat Nasional menganggap perlu, atau jika Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional menganggap perlu pada waktu Kongres Rakyat Nasional tidak bersidang, maka dapat dibentuk komisi-komisi pemeriksa untuk soal-soal yang tertentu.

Pada waktu komisi-komisi pemeriksa melakukan pemeriksaannya, semua badan negara, organisasi rakyat dan warganegara yang bersangkutan wajib memberi keterangan-keterangan yang diperlukan kepadanya.

Pasal 36 sunting

Wakil Kongres Rakyat Nasional mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan kepada Dewan Negara atau Kementerian-Kementerian dan Komisi-Komisi di bawah Dewan Negara, dan badan-badan itu wajib memberi jawaban.

Pasal 37 sunting

Wakil Kongres Rakyat Nasional tidak boleh ditangkap atau dituntut di muka pengadilan, selain dengan ijin Kongres Rakyat Nasional atau Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional pada waktu Kongres Rakyat Nasional tidak bersidang.

Pasal 38 sunting

Wakil Kongres Rakyat Nasional mendapat pengawasan dari kesatuan-kesatuan pemilih. Kesatuan-Kesatuan pemilih berhak setiap waktu mengganti wakil yang dipilihnya menurut prosedur yang ditetapkan dengan undang-undang.

BAGIAN 2. KETUA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

Pasal 39 sunting

Ketua Republik Rakyat Tiongkok dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional. Warganegara Republik Rakyat Tiongkok yang mempunyai hak memilih dạn hak dipilih dan telah berusia genap 35 tahun dapat dipilih sebagai Ketua Republik Rakyat Tiongkok.

Masa jabatan Ketua Republik Rakyat Tiongkok empat tahun.

Pasal 40 sunting

Ketua Republik Rakyat Tiongkok berdasarkan keputusan Kongres Rakyat Nasional atau keputusan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, mengumumkan undang-undang dan peraturan; mengangkat dan memperhentikan Perdana Menteri, Wakil-Wakil Perdana Menteri, Menteri-Menteri, Ketua-Ketua Komisi dan Sekretaris Jendral dari Dewan Negara; mengangkat dan memperhentikan Wakil Ketua dan Anggota-Anggota Dewan Pertahanan Nasional; memberi tanda jasa dan gelaran kehormatan negara; mengumumkan pengampunan umum dan pengampunan istimewa; menyatakan keadaan bahaya; menyatakan keadaan perang; dan mengumumkan perintah mobilisasi.

Pasal 41 sunting

Ketua Republik Rakyat Tiongkok mewakili Republik Rakyat Tiongkok dalam hubungan dengan negeri-negeri lain, dan menerima wakil negeri-negeri lain; berdasarkan keputusan Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional mengangkat dan memanggil kembali perwakilan-perwakilan yang berkekuasaan penuh pada negeri-negeri lain dan mensahkan perjanjian-perjanjian dengan negeri-negeri lain.

Pasal 42 sunting

Ketua Republik Rakyat Tiongkok memimpin kekuatan bersenjata seluruh negeri dan menjabat Ketua Dewan Pertahanan Nasional.

Pasal 43 sunting

Ketua Republik Rakyat Tiongkok mengadakan Sidang Negara Tertinggi apabila perlu dan mengetuai sidang itu.

Sidang Negara Tertinggi dihadiri oleh Wakil Ketua Republik Rakyat Tiongkok, Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, Perdana Menteri Dewan Negara dan orang-orang lainnya yang bersangkutan.

Pendapat-Pendapat Sidang Negara Tertinggi mengenai urusan negara yang penting, diserahkan oleh Ketua Republik Rakyat Tiongkok kepada Kongres Rakyat Nasional, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, Dewan Negara atau badan-badan lainnya yang bersangkutan, untuk diperbincangkan dan diputuskan.

Pasal 44 sunting

Wakil Ketua Republik Rakyat Tiongkok mem​bantu pekerjaan Ketua. Wakil Ketua dapat menjalankan sebagian dari fungsi dan kekuasaan Ketua, bila Ketua menguasakannya.

Penetapan Pasal 39 dalam Undang-Undang Dasar mengenai pemilihan dan masa jabatan Ketua Republik Rakyat Tiongkok, berlaku juga untuk pemilihan dan masa jabatan wakil Ketua Republik Rakyat Tiongkok.

Pasal 45 sunting

Ketua dan Wakil Ketua Republik Rakyat Tiongkok menjalankan fungsi dan kekuasaannya sampai pada dilantiknya Ketua dan Wakil Ketua baru yang dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional yang baru..

Pasal 46 sunting

Apabila dalam waktu yang lama Ketua Republik Rakyat Tiongkok tidak dapat bekerja karena keadaan kesehatannya, maka fungsi dan kekuasaan itu dijalankan oleh Wakil Ketua. Jika jabatan Ketua Republik Rakyat Tiongkok menjadi luang, maka jabatan Ketua diganti oleh Wakil Ketua.

BAGIAN 3. DEWAN NEGARA

Pasal 47 sunting

Dewan Negara Republik Rakyat Tiongkok, yaitu Pemerintah Rakyat Pusat, adalah badan eksekutif dari badan kekuasaan negara yang tertinggi, dan adalah badan administrasi negara yang tertinggi.

Pasal 48 sunting

Dewan Negara terdiri dari:

Perdana Menteri;
Wakil-Wakil Perdana Menteri;
Menteri-Menteri;
Ketua-Ketua Komisi; dan
Sekretaris Jendral.
Susunan Dewan Negara ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 49 sunting

Dewan Negara menjalankan fungsi dan kekuasaan sebagai berikut:

  1. menetapkan tindakan-tindakan administrasi, mengumumkan keputusan-keputusan dan perintah-perintah serta memeriksa pelaksanaan keputusan-keputusan dan perintah-perintah itu berdasarkan Undang-Undang Dasar, undang-undang dan peraturan-peraturan;
  2. mengajukan usul-usul kepada Kongres Rakyat Nasional atau Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional;
  3. menyatukan dan memimpin pekerjaan Kementerian-Kementerian dan Komisi-Komisi;
  4. menyatukan dan memimpin pekerjaan pelbagai tingkat badan administrasi negara seluruh negeri;
  5. mengubah atau mencabut perintah-perintah dan petunjuk-petunjuk Menteri-Menteri dan Ketua Komisi yang tidak selayaknya;
  6. mengubah atau mencabut keputusan-keputusan dan perintah-perintah yang tidak selayaknya dari pelbagai tingkat badan administrasi negara setempat; ​7. melaksanakan rencana ekonomi nasionl] dan anggaran umum negara;
  7. mengurus perniagaan luar dan dalam negeri;
  8. mengurus pekerjaan kebudayaan, pendidikan dan kesehatan;
  9. mengurus urusan mengenai bangsa;
  10. mengurus urusan mengenai orang-orang Tiongkok yang tinggal di luar negeri;
  11. melindungi kepentingan negara, menjaga ketertiban umum, dan melindungi hak-hak warganegara;
  12. mengurus urusan luar negeri;
  13. memimpin pembangunan kekuatan bersenjata;
  14. mensahkan pembentukan dan perbatasan keresidenan otonom, kabupaten, kabupaten otonom, dan kota;
  15. mengangkat atau memperhentikan pegawai-pegawai administrasi menurut penetapan undang-undang; dan
  16. menjalankan fungsi dan kekuasaan lain-lainnya yang diserahkan kepadanya oleh Kongres Rakyat Nasional atau oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional.

Pasal 50 sunting

Perdana Menteri memimpin pekerjaan Dewan Negara dan mengetuai Sidang Dewan Negara.

Wakil Perdana Menteri membantu pekerjaan Perdana Menteri.

Pasal 51 sunting

Menteri-Menteri dan Ketua Komisi bertanggung-jawab mengurus pekerjaan bagiannya masing-masing. Menteri-Menteri dan Ketua-Ketua Komisi dapat mengumumkan perintah dan petunjuk di dalam lingkungan kekuasaan bagiannya masing-masing berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan, serta keputusan dan perintah Dewan Negara.

Pasal 52 sunting

Dewan Negara bertanggung-jawab dan melaporkan pekerjaannya kepada Kongres Rakyat Nasional, atau kepada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional apabila Kongres Rakyat Nasional tidak bersidang.

BAGIAN 4. PELBAGAI TINGKAT KONGRES RAKYAT DAN PELBAGAI TINGKAT DEWAN RAKYAT SETEMPAT

Pasal 53 sunting

Daerah administrasi Republik Rakyat Tiongkok terbagi sebagai berikut:

  1. Seluruh negeri dibagi menjadi propinsi-propinsi, daerah-daerah otonom dan kota-kota yang langsung di bawah pimpinan pemerintah pusat;
  2. Propinsi dan daerah otonom dibagi menjadi keresidenan-keresidenan otonom, kabupaten-kabupaten, kabupaten-kabupaten otonom dan kota-kota; dan
  3. Kabupaten dan kabupaten otonom dibagi menjadi kecamatan-kecamatan, kecamatan bangsa-bangsa dan cen. ​Kota yang langsung di bawah pimpinan pemerintah pusat dan kota yang agak besar dibagi menjadi distrik-distrik. Keresidenan otonom dibagi menjadi kabupaten-kabupaten, kabupaten-kabupaten otonom dan kota-kota. Daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom semua adalah daerah-daerah otonom bangsa-bangsa.

Pasal 54 sunting

Di propinsi, kota yang langsung di bawah pimpinan pemerintah pusat, kabupaten, kota, distrik kota, kecamatan, kecamatan bangsa-bangsa dan cen, diadakan kongres rakyat dan dewan rakyat.

Di daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom diadakan badan-badan otonom. Susunan dan pekerjaan badan-badan otonom ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Bab II Bagian 5.

Pasal 55 sunting

Pelbagai tingkat kongres rakyat setempat adalah badan kekuasaan negara setempat.

Pasal 56 sunting

Wakil-Wakil kongres rakyat propinsi, kota yang langsung di bawah pimpinan pemerintah pusat, kabupaten dan kota yang dibagi menjadi distrik-distrik, dipilih oleh kongres rakyat yang setingkat lebih rendah; wakil-wakil kongres rakyat kota yang tidak dibagi menjadi distrik-distrik, distrik kota, kecamatan, kecamatan bangsa-bangsa dan cen, langsung dipilih oleh pemilih. ​Jumlah wakil pelbagai tingkat kongres rakyat setempat dan cara memilihnya ditetapkan dengan undang-undang pemilihan.

Pasal 57 sunting

Masa jabatan kongres rakyat propinsi empat tahun. Masa jabatan kongres rakyat kota yang langsung di bawah pimpinan pemerintah pusat, kabupaten, kota, distrik kota, kecamatan, kecamatan bangsa² dan cen masing-masing dua tahun.

Pasal 58 sunting

Pelbagai tingkat kongres rakyat setempat menjamin supaya undang-undang dan peraturan² ditaati dan dilaksanakan di dalam lingkungan daerah administrasinya masing-masing; merencanakan pembangunan ekonomi, pembangunan kebudayaan dan pekerjaan umum setempat; memeriksa dan mensahkan anggaran umum dan perhitungan setempat; melindungi harta benda umum; menjaga ketertiban umum; melindungi hak warganegara dan hak persamaan bangsa-bangsa minoritet.

Pasal 59 sunting

Pelbagai tingkat kongres rakyat setempat memilih dan berhak memecat anggota² dewan rakyat yang setingkat.

Kongres rakyat tingkat kabupaten atau yang lebih tinggi memilih dan berhak memecat presiden pengadilan rakyat yang setingkat.

Pasal 60 sunting

Pelbagai tingkat kongres rakyat setempat mensahkan dan mengumumkan keputusan menurut lingkungan batas kekuasaannya yang ditetapkan dalam undang-undang.

Kongres rakyat kecamatan bangsa-bangsa dapat mengambil tindakan-tindakan konkrit yang sesuai dengan keistimewaan bangsa-bangsa yang bersangkutan menurut lingkungan batas kekuasaannya yang ditetapkan dalam undang-undang.

Pelbagai tingkat kongres rakyat setempat berhak mengubah atau mencabut keputusan dan perintah yang tidak selayaknya dari dewan rakyat yang setingkat.

Kongres rakyat tingkat kabupaten atau yang lebih tinggi berhak mengubah atau mencabut keputusan yang tidak selayaknya dari kongres rakyat yang setingkat lebih rendah, dan keputusan serta perintah yang tidak selayaknya dari dewan rakyat yang setingkat lebih rendah.

Pasal 61 sunting

Wakil kongres-kongres rakyat propinsi kota yang langsung di bawah pimpinan pemerintah pusat, kabupaten dan kota yang dibagi menjadi distrik-distrik, ada di bawah pengawasan kesatuan-kesatuan pemilihnya; wakil kongres-kongres rakyat kota yang tidak dibagi menjadi distrik-distrik, distrik kota, kecamatan, kecamatan bangsa-bangsa dan cen ada di bawah pengawasan pemilihnya. Kesatuan-Kesatuan pemilih dan pemilih-pemilih yang memilih wakil-wakilnya ke dalam pelbagai tingkat kongres rakyat setempat berhak setiap waktu mengganti wakil-wakil yang dipilihnya menurut prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang.

Pasal 62 sunting

Pelbagai tingkat dewan rakyat setempat, yaitu pelbagai tingkat pemerintah rakyat setempat, adalah badan eksekutif dari pelbagai tingkat kongres rakyat setempat, dan adalah pelbagai tingkat badan administrasi negara setempat.

Pasal 63 sunting

Pelbagai tingkat dewan rakyat setempat masing-masing terdiri dari seorang gubernur propinsi, wali kota, kepala kabupaten, kepala distrik, kepala kecamatan dan kepala cen dan wakil gubernur propinsi, wakil-wakil wali kota, wakil-wakil kepala kabupaten, wakil-wakil kepala distrik, wakil-wakil kepala kecamatan, wakil-wakil kepala cen dan anggota-anggota dewan.

Masa jabatan pelbagai tingkat dewan rakyat setempat sama dengan masa jabatan kongres rakyat yang setingkat.

Susunan pelbagai tingkat dewan rakyat setempat ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 64 sunting

Pelbagai tingkat dewan rakyat setempat masing-masing mengurus pekerjaan administrasi di daerahnya menurut lingkungan batas kekuasaannya yang ditetapkan dalam undang-undang.

Pelbagai tingkat dewan rakyat setempat menjalankan keputusan kongres rakyat yang setingkat ​serta keputusan dan perintah badan administrasi negara yang lebih tinggi.

Pelbagai tingkat dewan rakyat setempat mengumumkan keputusan dan perintah menurut lingkungan batas kekuasaannya yang ditetapkan dalam undang-undang.

Pasal 65 sunting

Dewan rakyat tingkat kabupaten atau yang lebih tinggi memimpin pekerjaan dari bagian-bagian yang di bawahnya dan pekerjaan dewan rakyat yang lebih rendah, serta mengangkat dan memperhentikan pegawai badan-badan negara menurut penetapan dalam undang-undang.

Dewan rakyat tingkat kabupaten atau yang lebih tinggi berhak menghentikan pelaksanaan keputusan yang tidak selayaknya dari kongres rakyat yang setingkat lebih rendah, dan berhak mengubah atau mencabut perintah dan petunjuk yang tidak selayaknya dari bagian-bagian yang di bawahnya serta keputusan dan perintah yang tidak selayaknya dari dewan rakyat yang lebih rendah.

Pasal 66 sunting

Pelbagai tingkat dewan rakyat setempat semua bertanggung-jawab dan melaporkan pekerjaannya kepada kongres rakyat yang setingkat dan kepada badan administrasi negara yang setingkat lebih tinggi.

Pelbagai tingkat dewan rakyat setempat seluruh negeri semua adalah badan administrasi negara. di bawah kesatuan pimpinan Dewan Negara dan semuanya tunduk kepada Dewan Negara.

​BAGIAN 5. BADAN OTONOM DARI DAERAH OTONOM BANGSA-BANGSA

Pasal 67 sunting

Susunan badan-badan otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom harus berdasarkan prinsip pokok tentang susunan badan-badan negara setempat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Bab II Bagian 4. Bentuk badan otonom dapat ditetapkan menurut kehendak rakyat yang terbanyak dari bangsa-bangsa yang menjalankan otonomi di daerah itu.

Pasal 68 sunting

Di daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom yang penduduknya terdiri dari bermacam-bermacam bangsa, bangsa masing-masing harus mempunyai jumlah wakil yang selayaknya dalam badan otonomnya.

Pasal 69 sunting

Badan-Badan otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom menjalankan fungsi dan kekuasaan badan negara setempat seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Bab II Bagian 4.

Pasal 70 sunting

Badan otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom menjalankan otonomi menurut lingkungan batas ke​kuasaannya yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan undang-undang.

Badan-Badan otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom mengurus keuangan di daerahnya menurut lingkungan batas kekuasaannya yang ditetapkan dalam undang-undang.

Badan-Badan otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom membentuk pasukan keamanan di daerahnya menurut sistim ketenteraan negara.

Badan-Badan otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom dapat menyusun dan mensahkan peraturan-peraturan otonomi dan peraturan-peraturan istimewa yang sesuai dengan keistimewaan politik, ekonomi dan kebudayaan bangsa-bangsa di tempat itu, dan melaporkannya kepada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional untuk disahkan.

Pasal 71 sunting

Dalam menjalankan tugasnya, badan-badan otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom memakai satu macam bahasa atau beberapa macam bahasa lisan dan bahasa tulisan yang lazim digunakan oleh bangsa-bangsa di tempat itu.

Pasal 72 sunting

Badan-Badan negara yang lebih tinggi harus melindungi sepenuhnya hak otonomi badan-badan otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom, dan harus membantu bangsa-bangsa minoritet untuk memperkembang usaha pem​bangunan mereka dalam lapangan politik, ekonomi dan kebudayaan.

BAGIAN 6. PENGADILAN RAKYAT DAN KEDJAKSAAN RAKYAT

Pasal 73 sunting

Pengadilan Rakyat Tertinggi, pelbagai tingkat pengadilan rakyat setempat dan pengadilan rakyat istimewa dari Republik Rakyat Tiongkok menjalankan kekuasaan kehakiman.

Pasal 74 sunting

Masa jabatan Presiden Pengadilan Rakyat Tertinggi dan presiden-presiden pelbagai tingkat pengadilan rakyat setempat empat tahun.

Susunan pengadilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 75 sunting

Dalam mengadili perkara, pengadilan rakyat menggunakan sistim juri rakyat menurut undang-undang.

Pasal 76 sunting

Pengadilan rakyat mengadili semua perkara secara terbuka, kecuali dalam keadaan istimewa yang ditetapkan dalam undang-undang. Terdakwa berhak mendapat pembelaan.

Pasal 77 sunting

Warganegara dari semua bangsa berhak memakai bahasa lisan dan bahasa tulisan sendiri dalam sidang pengadilan. Bagi orang yang bersangkutan dalam pengadilan, jika tidak mengerti bahasa lisan dan bahasa tulisan yang lazim digunakan di tempat itu, pengadilan rakyat harus mengadakan terjemahan.

Di daerah yang seluruh atau sebagian besar penduduknya terdiri dari bangsa minoritet, atau penduduknya terdiri dari bermacam-macam bangsa, pengadilan rakyat dalam melakukan pemeriksaan harus memakai bahasa yang lazim digunakan di tempat itu, dan keputusan-keputusan, maklumat-maklumat serta dokumen-dokumen lainnya harus diumumkan dengan bahasa yang lazim digunakan di tempat itu.

Pasal 78 sunting

Pengadilan rakyat menjalankan pengadilan dengan bebas, dan hanya patuh kepada undang-undang.

Pasal 79 sunting

Pengadilan Rakyat Tertinggi adalah badan kehakiman yang tertinggi.

Pengadilan Rakyat Tertinggi mengawasi pekerjaan kehakiman dari pelbagai tingkat pengadilan rakyat setempat dan pengadilan rakyat istimewa; pengadilan rakyat yang lebih tinggi mengawasi pekerjaan kehakiman pengadilan rakyat yang lebih rendah.

Pasal 80 sunting

Pengadilan Rakyat Tertinggi bertanggung-jawab dan melaporkan pekerjaannya kepada Kongres ​Rakyat Nasional, atau kepada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional pada waktu Kongres Rakyat Nasional tidak bersidang: pelbagai tingkat pengadilan rakyat setempat bertanggung-jawab dan melaporkan pekerjaannya kepada kongres rakyat yang setingkat.

Pasal 81 sunting

Kejaksaan Rakyat Tertinggi Republik Rakyat Tiongkok menjalankan kekuasaan pengawasan tentang penaatan undang-undang terhadap pelbagai bagian yang di bawah pimpinan Dewan Negara, pelbagai tingkat badan negara setempat, pegawai-pegawai badan negara dan warganegara. Pelbagai tingkat kejaksaan rakyat setempat dan kejaksaan rakyat istimewa wmenjalankan kekuasaan pengawasan dalam lingkungan batas yang ditetapkan dalam undang-undang

Pelbagai tingkat kejaksaan rakyat setempat dan kejaksaan rakyat istimewa menjalankan pekerjaannya di bawah pimpinan kejaksaan rakyat yang lebih tinggi tingkatnya, dan di bawah kesatuan pimpinan Kejaksaan Rakyat Tertinggi.

Pasal 82 sunting

Masa jabatan Ketua Kejaksaan Rakyat Tertinggi empat tahun.

Susunan kejaksaan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 83 sunting

Pelbagai tingkat kejaksaan rakyat setempat ​menjalankan fungsi dan kekuasaannya dengan bebas, dan campuran tangan badan-badan negara setempat tidak diperkenankan.

Pasal 84 sunting

Kejaksaan Rakyat Tertinggi bertanggungjawab dan melaporkan pekerjaannya kepada Kongres Rakyat Nasional, atau kepada Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional pada waktu Kongres Rakyat Nasional tidak bersidang. ​

Bab III

HAK-HAK DAN KEWADJIBAN-KEWADJIBAN ASASI WARGANEGARA

Pasal 85 sunting

Warganegara Republik Rakyat Tiongkok bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Pasal 86 sunting

Warganegara Republik Rakyat Tiongkok yang telah berumur genap 18 tahun, kecuali orang-orang yang ingatannya terganggu dan yang haknya memilih dan dipilih dicabut menurut undang-undang, semua mempunyai hak memilih dan hak dipilih dengan tidak membeda-membedakan kebangsaan, keturunan darah (ras), jenis kelamin, pekerjaan, asal masyarakat, kepercayaan agama, taraf pendidikan, harta benda dan lamanya tinggal.

Wanita mempunyai hak memilih dan hak dipilih yang sama dengan laki-laki.

Pasal 87 sunting

Warganegara Republik Rakyat Tiongkok mempunyai kemerdekaan berbicara, menerbitkan, bersidang, berkumpul, berarak-arakan dan berdemonstrasi. Negara memberi keleluasaan materiil yang seperlunya untuk menjamin warganegara menikmati kemerdekaan tersebut.

Pasal 88 sunting

Warganegara Republik Rakyat Tiongkok mempunyai kemerdekaan memeluk agama.

Pasal 89 sunting

Kemerdekaan pribadi warganegara Republik Rakyat Tiongkok tidak boleh diganggu-gugat. Tidak seorang warganegarapun boleh ditangkap kecuali atas keputusan pengadilan rakyat atau dengan ijin kejaksaan rakyat.

Pasal 90 sunting

Tempat kediaman warganegara Republik Rakyat Tiongkok tidak boleh diganggu-gugat, dan rahasia dalam perhubungan surat-menyurat warganegara dilindungi oleh undang-undang.

Warganegara Republik Rakyat Tiongkok mempunyai kemerdekaan bertempat-tinggal dan pindah.

Pasal 91 sunting

Warganegara Republik Rakyat Tiongkok berhak untuk bekerja. Untuk menjamin supaya warganegara dapat menikmati hak ini, negara dengan selangkah demi selangkah memperluas lapangan pekerjaan dan memperbaiki syarat-syarat kerja dan upah kerja berdasarkan perkembangan ekonomi nasional yang berencana.

Pasal 92 sunting

Rakyat pekerja Republik Rakyat Tiongkok berhak untuk beristirahat. Untuk menjamin supaya ​rakyat pekerja dapat menikmati hak ini, negara menentukan jam kerja dan sistim liburan untuk buruh dan pegawai, dan dengan selangkah demi selangkah memperluas syarat-syarat materiil agar rakyat pekerja dapat beristirahat dan memelihara kesehatannya.

Pasal 93 sunting

Rakyat pekerja Republik Rakyat Tiongkok berhak untuk mendapat bantuan materiil pada hari tua, pada waktu jatuh sakit atau dalam keadaan tidak mampu bekerja. Untuk menjamin supaya rakyat pekerja dapat menikmati hak ini, negara mengadakan jaminan sosial, pertolongan sosial dan usaha kesehatan umum, dan memperluasnya selangkah demi selangkah.

Pasal 94 sunting

Warganegara Republik Rakyat Tiongkok berhak mendapat pendidikan. Untuk menjamin supaya warganegara dapat menikmati hak ini, negara mendirikan dan dengan selangkah demi selangkah memperluas berbagai sekolah serta badan-badan kebudayaan dan pendidikan lainnya.

Negara menaruh perhatian istimewa kepada perkembangan jasmani dan rohani pemuda.

Pasal 95 sunting

Republik Rakyat Tiongkok melindungi kebebasan warganegara dalam melakukan penyelidikan ilmu pengetahuan, penciptaan kesusasteraan dan kesenian serta aktivitet-aktivitet kebudayaan lainnya. Negara ​memberi dorongan dan bantuan kepada pekerjaan yang bersifat mencipta dari warganegara yang bekerja dalam ilmu pengetahuan, pendidikan, kesusasteraan, kesenian dan usaha-usaha kebudayaan lainnya.

Pasal 96 sunting

Wanita Republik Rakyat Tiongkok mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam lapangan kehidupan politik, ekonomi, kebudayaan, sosial dan rumah tangga.

Negara melindungi perkawinan, keluarga, kaum ibu dan kanak-kanak.

Pasal 97 sunting

Warganegara Republik Rakyat Tiongkok berhak mengajukan pengaduan dengan tulisan atau lisan atas tiap-tiap pegawai badan negara yang melanggar undang-undang atau yang mengabaikan kewajibannya kepada pelbagai tingkat badan negara. Orang-Orang yang menderita kerugian karena adanya pelanggaran hak-hak kewarganegaraan oleh pegawai-pegawai badan negara itu berhak mendapat penggantian kerugian.

Pasal 98 sunting

Republik Rakyat Tiongkok melindungi hak dan kepentingan yang layak daripada orang-orang Tiongkok yang tinggal di luar negeri.

Pasal 99 sunting

Republik Rakyat Tiongkok memberikan hak ber​tempat-tinggal kepada orang asing manapun yang menderita tindasan karena menyokong usaha keadilan, mengambil bagian dalam gerakan perdamaian atau menjalankan pekerjaan-pekerjaan ilmu pengetahuan.

Pasal 100 sunting

Warganegara Republik Rakyat Tiongkok harus mentaati Undang-Undang Dasar dan undang-undang, mentaati disiplin kerja, mentaati tata tertib umum dan menghormati kesusilaan masyarakat.

Pasal 101 sunting

Harta milik umum Republik Rakyat Tiongkok adalah suci dan tidak boleh diganggu-gugat. Menyayangi dan melindungi harta milik umum adalah kewajiban setiap warganegara.

Pasal 102 sunting

Warganegara Republik Rakyat Tiongkok berkewajiban membayar pajak menurut undang-undang.

Pasal 103 sunting

Membela tanah air adalah tugas yang suci bagi setiap warganegara Republik Rakyat Tiongkok.

Menjalankan dines militer menurut undang-undang adalah kewajiban yang mulia bagi warganegara Republik Rakyat Tiongkok. ​

Bab IV

BENDERA NASIONAL, LAMBANG NEGARA, IBU KOTA

Pasal 104 sunting

 

Bendera Nasional Republik Rakyat Tiongkok adalah bendera merah berbintang lima.

Pasal 105 sunting

 

Lambang Negara Republik Rakyat Tiongkok: di tengahnya, gapura Tién An Men di bawah sinar lima bintang, dan dilingkari bulir padi; di bawahnya, roda bergigi.

Pasal 106 sunting

Ibu kota Republik Rakyat Tiongkok ialah Peking.