Terletak di tepi sungai X. Wilayah ini dibuka oleh penduduk Desa Z pada tahun 1974. Awalnya diperuntukan untuk pertanian dan perkebunan, lama kelamaan dihuni penduduk, akhirnya menjadi desa. Mendapat status desa pada 2010 dengan Peraturan Daerah X No 1 Tahun 2009 bersamaan dengan pembentukan Desa X dan Y. Sebagian besar tanahnya berkontur datar dan dimanfaatkan sebagai perkebunan karet dan kelapa sawit.

Sebelumnya hutan belantara, kemudian dibuka pada tahun 1980 oleh para transmigran dari pulau X. Mayoritas penduduk bekerja sebagai petani padi, palawija dan holtikultura (pemakaian lahan : 60% pertanian, 12% perkebunan, 25% perumahan). Sampai saat ini, suku pulau X masih menjadi suku mayoritas di desa ini.