Manajemen Lalu Lintas/Definisi lalu lintas

Lalu Lintas di dalam Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkurtan Jalan[1] didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.Sedang Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

Sedang di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia[2] lalu lintas didefinisikan sebagai:

  1. 1 v (berjalan) bolak-balik; hilir mudik: banyak kendaraan—di jalan raya;
  2. n perihal perjalanan di jalan dan sebagainya : pedagang-pedagang di tepi jalan sangat mengganggu --;
  3. n perhubungan antara sebuah tempat denga tempat yang lain (dengan jalan pelayaran, kereta api, dsb): -- di Kalimantan banyak dilakukan melalui sungai;

ber·la·lu lin·tas v

  1. ada lalu lintasnya;
  2. berkenaan dengan lalu lintas: aturan ~ perlu dipatuhi;
  3. melakukan tindak lalu lintas (dng kendaraan);

per·la·lu·lin·tas·an n perihal berlalu lintas

Untuk mengendalikan pergerakan orang dan atau kendaraan agar bisa berjalan dengan lancar dan aman diperlukan perangkat peraturan perundangan yang sebagai dasar dalam hal ini Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. instansi yang membina,
  2. penyelenggaraan,
  3. jaringan prasarana,
  4. ketentuan tentang kendaraan yang digunakan,
  5. pengemudi yang mengemudikan kendaraan itu,
  6. ketentuan tentang tata cara berlalu lintas,
  7. ketentuan tentang keselamatan dan keamanan dalam berlalu lintas,
  8. ketentuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan,
  9. perlakuan khusus yang diperlukan untuk penyandang cacat, manusia lanjut usia, wanita hamil, dan orang sakit,
  10. sistem informasi dan komunikasi lalu lintas,
  11. penyidikan dan peningkatan pelanggaran lalu lintas serta
  12. ketentuan pidana dan sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan lalu lintas.

Referensi

sunting