Manajemen Lalu Lintas
Manajemen lalu lintas berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didefinisikan sebagai serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
PendahuluanSunting
- /Definisi lalu lintas
- /Definisi manajemen lalu lintas
- /Permasalahan lalu lintas
- /Prinsip pengendalian lalu lintas
Keselamatan lalu lintasSunting
- /Penegakan hukum
- /Keselamatan lalu lintas
- /Pembatasan Kecepatan
- /Pelambatan lalu lintas
- /Tempat istirahat
Manajemen PrioritasSunting
Prioritas angkutan umumSunting
Prioritas kendaraan tidak bermotorSunting
Manajemen PembatasanSunting
- /Pengendalian kendaraan pribadi
- /Retribusi pengendalian lalu lintas
- /Pengendalian parkir
- /Sel Lalu Lintas
Manajemen KapasitasSunting
- /Jaringan jalan
- /Kapasitas jalan
- /Kawasan lalu lintas terpadu
- /Sistem satu arah
- /Simpang susun
- /Jalur berlawanan arah
- /Jalan pintas