Manajemen Lalu Lintas


Manajemen lalu lintas berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didefinisikan sebagai serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.

PendahuluanSunting

Keselamatan lalu lintasSunting

Manajemen PrioritasSunting

Prioritas angkutan umumSunting

Prioritas kendaraan tidak bermotorSunting

Manajemen PembatasanSunting

Manajemen KapasitasSunting

Pengembangan transportasi yang berkelanjutanSunting

PendanaanSunting

KontributorSunting