Manajemen Lalu Lintas/Pembatasan Kecepatan
Pembatasan kecepatan adalah suatu ketentuan untuk membatasi kecepatan lalu lintas kendaraan dalam rangka menurunkan angka kecelakaan lalu-lintas. Untuk membatasi kecepatan ini digunakan aturan yang sifatnya umum ataupun aturan yang sifatnya khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, disekitar sekolah, banyaknya kegiatan disekitar jalan, penghematan energi ataupun karena alasan geometrik jalan.
Kurang lebih sepertiga korban kecelakaan yang meninggal karena pelanggaran kecepatan, sehingga pembatasan kecepatan merupakan alat yang ampuh untuk mengendalikan jumlah korban yang meninggal akibat kecelakaan lalu-lintas.
Hubungan kecepatan dengan jarak kendaraan berhenti
suntingSemakin cepat berjalan semakin jauh pengereman bisa dilakukan. Komponen yang terkait dengan itu adalah waktu reaksi mulai dari objek terlihat oleh mata, diolah otak untuk kemudian mulai menginjak rem yang besarnya sekitar 2 detik, kemudian setelah rem diinjak masih ada jarak yang ditempuh sampai dengan kendaraan berhenti.
Waktu reaksi
suntingWaktu reaksi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti :
- Usia, pengemudi muda biasanya lebih pendek waktu reaksinya. Pembalap membutuhkan waktu reaksi yang sangat cepat, sehingga biasanya pembalap berusia muda.
- Kesehatan atau
- Pengaruh obat/alkohol/narkotik.
Jarak Pengereman
suntingJarak pengereman tergantung kepada beberapa hal diantaranya:
- Jalan basah mengurangi koefisien gesekan dengan jalan.
- Jalan tergenang bisa mengakibatkan tidak ada friksi dimana kendaraan meluncur diatas air yang disebut sebagai aqua planing.
- Kondisi ban, ban licin sudah tidak ada bunganya/treat lebih rendah gesekannya.
- Jenis rem yang digunakan yang tergantung kepada pabrik pembuat kendaraan tersebut, walaupun ada persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh kendaraan.
- Muatan yang diangkut, semakin tinggi muatannya semakin jauh jarak pengereman. Kendaraan barang yang overload akan lebih sulit menghentikan kendaraannya pada kecepatan tinggi karena energi kinetik yang harus di redam oleh rem semakin besar.
Pada daftar berikut kita bisa melihat perbedaan jarak berhenti antara jalan yang kering dan jalan yang basah. Dapat pula dilihat bahwa pada kecepatan 30 km/jam jarak berhenti hanya 11 m sedang pada kecepatan 60 km/jam telah naik menjadi tiga kalinya yaitu 33 m.
Kecepatan, Km/j | Jalan kering, m | Jalan basah, m |
---|---|---|
30 | 11 | 17 |
40 | 17 | 27 |
60 | 33 | 54 |
80 | 53 | 91 |
100 | 78 | 138 |
120 | 108 | 193 |
Penetapan batas kecepatan
suntingCara untuk menetapkan batas kecepatan adalah:
- Ditetapkan secara umum dengan peraturan perundangan dalam hal ini pasal 80 Peraturan Pemerintah no 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dengan mempertimbangkan keselamatan dapat ditetapkan lebih rendah dalam pasal 81 dan ditetapkan lebih tinggi kalau hal itu memungkinkan dalam pasal 82.
Kelas jalan | Fungsi | Jenis kendaraan | Kecepatan |
---|---|---|---|
Kelas I, II dan IIIA | Primer | Mobil pnp, bus, truk | 100 |
Kelas I, II dan IIIA | Primer | Gandengan dan tempelan | 80 |
Kelas IIIB | Primer | Mobil pnp, bus, truk | 80 |
Kelas IIIC | Primer | Mobil pnp, bus, truk | 60 |
Kelas II, IIIA | Sekunder | Mobil pnp, bus, truk | 70 |
Kelas II, IIIA | Sekunder | Gandengan, tempelan | 60 |
Kelas IIIB | Sekunder | Mobil pnp, bus, truk | 50 |
Kelas IIIC | Sekunder | Mobil pnp, bus, truk | 40 |
- Dalam hal ditetapkan lebih rendah dapat menggunakan pendekatan lebih rendah dari 85 persentile dari kecepatan bebas lalu lintas setempat.
Perambuan
suntingRambu lalu lintas
suntingBatas kecepatan ditandai dengan rambu lalu lintas baik yang tetap maupun yang berubah. Batas kecepatan yang berubah biasanya ditempatkan pada jalan-jalan yang volume lalu lintas bervariasi sepanjang hari sehingga perlu ditetapkan batas kecepatan yang berubah sesuai dengan arus.
Polisi tidur
suntingSalah satu cara praktis membatasi kecepatan dikawasan lingkungan adalah dengan polisi tidur atau yang dikenal juga sebagai alat pembatas kecepatan yang dalam bahasa Inggrisnya disebut sebagai traffic hump yang merupakan pembatas kecepatan fisik yang terpaksa dipatuhi masyarakat oleh masyarakat. Hal ini di lakukan agar semua pengguna jalan aman, serta pembuatannya harus memenuhi standar yang berlaku agar tidak membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Penegakan hukum
suntingKunci keberhasilan dari pelaksanaan pembatasan kecepatan adalah adanya penegakan hukum terhadap pelanggar kecepatan. Philosophy penting dalam penegakan hukum adalah masyarakat akan tertib kalau merasa diawasi dan ditindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan. Cara yang digunakan untuk mengukur kecepatan:
Perhitungan manual
suntingDilakukan dengan memberi tanda pada jalan suatu jarak tertentu (50 meter atau 100 meter) kemudian dihitung dengan stopwatch waktu tempuh untuk kemudian dikonversi kecepatan kendaraannya. Cara ini sulit untuk dilaksanakan, sehingga sekarang tidak digunakan lagi dalam proses penegakan hukum.
Radar kecepatan
suntingDengan menggunakan tehnologi radar dengan menggunakan perangkat "Speed radar gun" yang akan menghasilkan hasil pengukuran yang lebih akurat dan lebih mudah untuk dilaksanakan. Bila ditemukan ada pelanggaran kemudian petugas mengejar yang bersangkutan atau mengkomunikasikan dengan petugas yang di depan untuk menghentikan kendaraan yang melanggar tersebut untuk proses penerbitan berita acara penilangan.
Penegakan hukum elektronik
suntingMerupakan pendekatan baru dalam melakukan penegakan hukum dengan menggunakan radar yang sekaligus dilengkapi dengan kamera untuk mengenali nomor kendaraan. Kalau terjadi pelanggaran kecepatan, kamera merekam gambar secara otomatis yang dilengkapi data kecepatan serta waktu pelanggaran selanjutnya pemilik kendaraan dikirimi berita acara tilang pelanggaran.