Manajemen Lalu Lintas/Sistem satu arah
Sistem satu arah (SSA) adalah suatu pola lalu lintas yang dilakukan dengan merubah jalan dua arah menjadi jalan satu arah yang berfungsi untuk meningkatkan keselamatan dan kapasitas jalan dan persimpangan sehingga meningkatkan kelancaran lalu lintas yang biasanya diterapkan diwilayah perkotaan. Sistem ini banyak diterapkan di Indonesia, seperti sacara luas di Surabaya dan Bandung, secara parsial di Jakarta.
Alasan untuk satu arah
suntingAda beberapa alasan yang digunakan untuk menjustifikasi pemberlakuan sistem satu arah disuatu kawasan, yaitu:
- Jalan terlalu sempit untuk memingkinkan lalu lintas dua arah
- Untuk menhindari jalan digunakan sebagai jalan tikus
- Bagian dari pasangan dari jalan satu arah
- Meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan lalu lintas
- Meningkatkan keselamatan, karena banyak kendaraan yang memutar balik dan mengakibatkan konflik
- Untuk mengurangi arus lalu lintas di kawasan bersejarah
Perencanaan sistem satu arah
suntingUntuk merubah jaringan jalan dari dua arah menjadi sistem satu arah harusm mengambil langkah sebagai berikut:
Perhitungan manfaat dari SSA
suntingMelalui penelitian yang harus memperhitungkan untung ruginya kalau jalan dua arah dirubah menjadi satu arah, untuk itu biasanya digunakan paket program perencanaan lalu lintas, sehingga dapat diketahui penghematan waktu yang terjadi, peningkatan kecepatan lalu lintas yang akan terjadi. Salah dalam merencanakan dapat malah menimbulkan kemacetan yang lebih besar ditempat lain[1] kalau kajian yang dibuat paripurna, ataupun tidak didukung dengan data yang akurat.
Perubahan Geometrik
suntingUntuk mempermudah pemakai jalan memahami sistem satu arah perlu dilakukan beberapa langkah sehingga dengan sendirinya pengemudi diarahkan untuk mengikuti jalan serta untuk mengimplementasi SSA perlu ada perubahan melalui:
- Kanalisasi pada persimpangan
- Perubahan pulau-pulau lalu lintas
- Bila diperlukan dapat dilakukan pelebaran jalan yang sebelumnya tidak penting menjadi penting karena menjadi bagian dari SSA.
- Pada beberapa contoh penerapan seperti di Kilkenny[2], dilakukan pelebaran totoar pada ruas jalan yang sebelumnya dua arah menjadi satu arah.
Perambuan
suntingUntuk melengkapi SSA, perlu dilengkapi dengan perambuan sebagai berikut:
- Rambu larangan masuk
- Rambu larangan belok kanan, atau larangan belok kiri
- Rambu perintah belok kanan atau belok kiri
- Rambu petunjuk satu arah
- Marka simbol panah
- Marka beri kesempatan dan stop
- Marka pendukung lainnya
Sosialisasi
suntingLangkah penting yang juga harus dilakukan adalah sosialisasi sebagaimana diatur dalam pasal 31 Peraturan pemerintah no 43 Tahun 1993 yang berbunyi: Pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan atau alat pemberi isyarat lalu lintas, harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak tanggal larangan dan atau perintah diumumkan dalam berita negara dan atau berita daerah. Serta dinyatakan bahwa rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan atau alat pemberi isyarat lalu lintas mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari sejak tanggal pemasangan sebagai waktu untuk sosialisasi.
Giratori lalu lintas
suntingGiratori lalu lintas[3] merupakan kawasan yang berfungsi seperti halnya bundaran lalu lintas dalam bentuk yang lebih besar dimana yang biasanya merupakan bundaran adalah suatu kawasan dengan berbagai kegiatan yang dikelilingi oleh jalan dengan sistem lalu lintas satu arah. Semua kendaraan yang masuk kekawasan ini diwajibkan untuk belok kiri mengikuti giratori. Salah satu contoh penerapan bisa dilihat pada kawasan Sudirman CBD di Jakarta yang ditunjukkan dalam gambar.