Manajemen Lalu Lintas/Kemitraan pemerintah dengan swasta

Peran serta swasta

sunting

Bentuk kemitraan pemerintah dengan swasta yang banyak dikenal secara umum di Indonesia adalah BOT atau build operate and transfer atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Bangun–Kelola–Alih Milik atau ada juga yang menyebutkan Bangun-Guna-Serah padahal sebenarnya masih banyak bentuk yang masih bisa dilaksanakan termasuk pengoperasian dari suatu fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah yang disebut juga sebagai outsourcing. Suatu contoh yang menarik yang pernah dilakukan di Indonesia adalah pengoperasian jembatan timbang oleh swasta yang dilaksanakan di Sumatera Barat dan Aceh pada tahun 2002 dimana pengoperasian jembatan timbang dilakukan oleh sektor swastanya sedangkan enforcement tetap dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Tujuan KPS

sunting

Anggaran pemerintah terbatas padahal kebutuhan akan infrastruktur tinggi sehingga untuk mempercepat proses pembangunan prasarana transportasi perlu melibatkan swasta untuk ikut berpartisipasi. Tujuan penerapan KPS menurut Tanaka [1] :

  1. Tambahan modal investasi infrastruktur
  2. Meningkatkan effisiensi sistem pembangunan infrastruktur serta pembangunan yang lebih cepat

Bentuk KPS

sunting
 
Resiko dalam proyek kemitraan

Bentuk KPS berdasarkan pengalaman diberbagai negara dapat berupa :

Operasi dan perawatan

sunting

Merupakan aset pemerintah yang dioperasikan atau dirawat oleh pihak mitra swasta dengan standar pelayanan tertentu, disebut juga sebagai outsoursing pengoperasian atau perawatan. Contoh yang paling sederhana adalah pengoperasian bus milik pemerintah oleh operator angkutan seperti yang dilaksanakan oleh Bus Trans Jogja untuk bus-bus yang dibeli pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Salah satu contoh menarik lain yang baru saja dilaksanakan adalah operasi Jembatan Tol Suramadu.

Desain-Bangun-Serah

sunting

Merupakan proyek pemerintah yang didesain, dibangun oleh swasta dan kemudian setelah selesai diserahkan kepada pemerintah atau disebut juga sebagai turn key project. Karena didesain oleh swasta maka dapat dilakukan optimasi desain oleh kontraktor/swasta. Proyek yang seperti ini memerlukan pengawasan yang ketat agar kualitas pekerjaan baik.

Sewa-Kembang-Operasi

sunting

Merupakan proyek swasta yang dibangun diatas lahan/aset pemerintah dan kemudian mengoperasikannya. Proyek seperti ini memanfaatkan kepiawaian swasta untuk memanfaatkan aset tersebut dan menjadikanya suatu usaha/bisnis.

Bangun-Biayai-Operasi-Serahkan

sunting

Merupakan bentuk yang biasa dikenal sebagai Build, Finance, Operate and Transfer atau disingkat BOT. Bentuk ini merupakan paling populer dikenal masyarakat dalam proyek kemitraan pemerintah swasta dimana proyek dibiayai dan dibangun oleh swasta, setelah selesai di operasikan serta dirawat oleh swasta setelah masa konsesi selesai diserahkan kepada pemerintah. Contoh yang paling banyak ditemukan di Indonesia adalah proyek jalan tol, terminal jalan raya, pengujian kendaraan bermotor.

Desain-Bangun-Biayai-Operasi

sunting

Merupakan proyek yang didesain, dibangun swasta, dan dioperasikan oleh swasta tanpa ada batasan waktu atau dengan kata lain dimiliki oleh swasta, disebut juga sebagai Build-Operate-Own atau disingkat BOO.

Resiko Proyek KPS

sunting

Melihat kepada definisi kemitraan pemerintah swasta[2] sebagai suatu perjanjian kontrak antara pemerintah, baik pusat ataupun daerah dengan mitra swasta. Melalui perjanjian ini , keahlian dan aset dari kedua belah pihak (pemerintah dan swasta) dikerjasamakan dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam mlakukan kerjasama ini resiko dan manfaat potensial dalam menyediakan pelayanan ataupun fasilitas dipilah/dibagi kepada pemerintah dan swasta. Denan memperhatikan definisi diatas jelas bahwa proyek infrastruktur resiko merupakan salah satu hal didalam melakukan keputusan investasi dalam kemitraan antara pemerintah dengan swasta, semakin besar resiko yang dihadapi semakin kecil peluang untuk terjadinya kemitraan dan semakin besar profit margin yang akan diambil oleh pihak mitra swastanya.

Definisi resiko

sunting

Resiko dalam kamus besar bahasa Indonesia didefinisikan sebagai : "Resiko adalah kemungkinan terjadinya peristiwa yang dapat merugikan perusahaan", sedang Vaughan[3] menyatakan definisi risiko sebagai:

  • Risk is the chance of loss (Risiko adalah kans kerugian). Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.
  • Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian). Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada di antara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.
  • Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian). Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut.

Mitigasi resiko

sunting
 
Proses mitigasi resiko

Untuk meningkatkan minat pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur[4] perlu diambil langkah untuk mengendalikan dan menekan resiko yang mungkin timbul, baik selama proses pembangunan maupun pada saat operasi infrastruktur yang dikerjasamakan. Untuk itu langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi semua resiko yang mungkin terjadi, serta mengukur seberapa besar pengaruh resiko tersebut terhadap proyek pembangunan infrastruktur. Resiko tersebut selanjutnya dialokasikan antara pemerintah dengan pihak swastanya, semakin besar resiko yang dibebankan kepada pemerintah semakin besar peluang pihak swastanya untuk ikut berpartisipasi dalam proyek infrastruktur tersebut dan sebaliknya semakin kecil resiko yang akan ditanggung pemerintah maka semakin kecil pula resiko akad perjajian kerjasama terwujud. Langkah selanjutnya yang penting adalah bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi resiko yang akan dihadapi. Setelah semua resiko yang bakal dihadapi diredam maka langkah selanjutnya menhitung besarnya biaya yang akan dibabnkan kepada proyek ini untuk mengatasi resiko yang mungkin timbul.

Referensi

sunting
  1. Kensuke TANAKA, Ensuring an enabling environment for PPPs: OECD experiences and the energy sector, [1]
  2. Pi-Chu Chiu, Risk Management Strategy for Infrastructure Public-Private Partnership Projects, Brown Bag Seminar, 26 April 2006
  3. Share what you have, Pengertian Resiko Menurut Beberapa Ahli, http://ngapackers.blogspot.com/2008/10/pengertian-resiko-menurut-beberapa-ahli.html
  4. Diangkat dari tulisan Claire Donald mengenai An Introduction to Risk Management in PPP Projects