Tahu Sama Tahu/Polisi/Pembuatan STNK

Pendaftaran

sunting

Balik Nama

sunting

Perpanjangan

sunting

Polresta Depok

sunting

Keterangan di sini berdasarkan pengalaman penulis di (Sistem Manunggal Satu Atap) SAMSAT Polresta Depok, Jl. Merdeka Depok II Tengah. SAMSAT Depok menangani pemohon yang berdomisili pada Kecamatan:

  1. Beji
  2. Pancoran Mas
  3. Sukmajaya
  4. Cimanggis

Sedangkan SAMSAT Limo menangani pemohon yang berdomisili pada Kecamatan:

  1. Limo
  2. Grogol
  3. Sawangan

Selain itu, juga dibuka SAMSAT Outlet di ITC Depok Lt. Mezzanine, Jl. Margonda Raya, Depok dengan jadwal buka setiap hari, kecuali hari libur nasional dan cuti bersama:

  • Senin-Kamis: 09.00-12.00 WIB
  • Jumat-Minggu: 09.00-11.00 WIB

5 (lima) Tahunan

sunting

Tujuan

sunting
  • Membayar pajak Tahunan dan menerbitkan bukti lunas pajak
  • Mengganti STNK
  • Membuat plat nomor baru

1 Tahunan

sunting

Tujuan

sunting
  • Hanya untuk membayar pajak Tahunan dan menerbitkan bukti lunas pajak
  • Tidak ada penggantian STNK
  • Tidak ada pembuatan plat nomor

Prosedur

sunting

Sebelum Loket Pelayanan SAMSAT

sunting
  1. Membawa dokumen persyaratan:
    1. KTP sesuai nama pemilik kendaraan bermotor
    2. Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
    3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    4. Bukti lunas pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya (biasanya diselipkan sekaligus dengan STNK)
  2. Membuat fotokopi dari dokumen persyaratan di atas di gerai fotokopi yang berada di kompleks SAMSAT
    1. BPKB akan diserahkan kembali untuk dipegang pemohon
    2. KTP, STNK, dan bukti lunas Asli akan dibendel bersama dengan fotokopinya
  3. Hasil fotokopi adalah satu map permohonan yang sudah dibendel sesuai kebutuhan administrasi SAMSAT. Bayar biaya fotokopi Rp. 5.000 di sini, sudah termasuk:
    1. Map warna hijau standar administrasi SAMSAT (map aneh mungkin bisa ditolak di loket pelayanan)
    2. Sampul plastik STNK jika ada
      • Sebelum 1998, SAMSAT tidak pernah menyertakan sampul plastik STNK.
      • Pada tahun 1999-2008 berkaitan dengan reformasi, SAMSAT memberikan gratis sampul plastik STNK berlogo Polri.
      • Tahun 2009 dihapuskan
      • Tahun 2010 diberikan gratis (lagi).
      • Mulai tahun 2013 tidak ada sampul plastik lagi
  4. Dokumen persyaratan STNK sudah siap diurus.

Cek Fisik

sunting

Cek fisik kendaraan bermotor bertujuan untuk mencatat nomor rangka dan nomor mesin yang menempel pada kendaraan bermotor bagi STNK yang sudah habis masa berlakunya (5 tahun).

  1. Memindahkan kendaraan dari tempat parkir ke area cek fisik kendaraan bermotor
  2. Mengantri untuk mendapatkan giliran petugas cek fisik menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor
  3. Cek fisik ini tidak dipungut biaya sepeserpun. Bahkan petugas cek fisik sejak tahun 2004 sudah menolak diberi tip.
  4. Mendapatkan stiker cek fisik untuk dilegalisasi di loket Cek Fisik.
  5. Menyerahkan stiker & dokumen persyaratan STNK (dari tempat fotokopi) ke loket Cek Fisik
  6. Menunggu panggilan untuk membayar biaya legalisasi Cek Fisik.
  7. Membayar Rp. 35.000.

Loket Pelayanan SAMSAT

sunting

Masuk ke teras Gedung Utama SAMSAT Depok yang antara lain menyediakan:

  • tempat duduk untuk menunggu antrian
  • toilet (di lantai basement)
  • touchscreen kiosk untuk mengambil nomor antrian (opsional)
  • kulkas pendingin untuk mengambil air mineral dalam kemasan secara gratis, bebas biaya

Di sisi timur juga terdapat selasar yang berdekatan dengan area Cek Fisik dengan fasilitas:

  • tempat bermain anak
  • perpustakaan
  • loket pengaduan pelayanan
Nomor Antrian
sunting

Menuju meja Resepsionis di teras gedung untuk mengambil nomor antrian dengan menyebutkan keperluannya:

  1. Perpanjangan R2
  2. Perpanjangan R4
  3. Bea Balik Nama R2/R4
  4. Pendaftaran baru R2/R4
Pendaftaran
sunting
  1. Mendapatkan bukti nomor antrian dan menyerahkannya ke Loket sesuai keperluan di atas. Catatan: BPKB tidak perlu diserahkan ke loket.
  2. (Opsional) Menunggu panggilan validasi dokumen persyaratan apabila petugas Kepolisian di loket merasa ada hal yang perlu diperbaiki.
    • Jika dokumen dianggap kurang lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka nomor antrian dianggap hangus
    • Sebelum kembali mengurus ke loket, harus mengambil nomor antrian baru.
Pembayaran
sunting
  1. Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (lewat pengeras suara). Menurut (Standar Pelayanan Minimum), maksimum 90 menit.
  2. Membayar pajak sesuai panggilan nama pemilik kendaraan bermotor di loket pembayaran.
  3. Di sini mendapatkan bukti lunas pajak kendaraan bermotor yang akan digunakan sebagai dasar pengambilan STNK dan KTP asli.
Pengambilan STNK
sunting
  1. Menunggu panggilan untuk mengambil STNK & KTP asli di loket sebelah pembayaran (dengan teriakan petugas), berkisar 10-30 menit.
  2. Menunjukkan bukti lunas pajak kendaraan bermotor untuk mendapatkan:
    • STNK asli
    • KTP asli
    • Sampul plastik STNK berlogo POLRI (jika diberikan)
Plat Nomor
sunting

Loket pengambilan plat nomor terletak terpisah dari loket pendaftaran, pembayaran, dan pengambilan STNK. Posisinya berada bangunan sebelah timur gedung utama.

  1. Menyerahkan bukti lunas pajak kendaraan bermotor
  2. Menunggu pembuatan plat nomor, berkisar 15-30 menit.
  3. Mengambil plat nomor yang catnya masih basah. Di sini (diminta) membayar seikhlasnya (Rp. 5.000). Hati-hati catnya masih basah, jadi mungkin perlu menunggu 5-10 menit untuk mengangin-anginkan plat nomor tersebut sebelum bisa dimasukkan plastik yang tersedia dan dibawa pulang.